Warga Kalbar Dijatuhi Hukuman Gantung Sampai Mati di Malaysia

- Selasa, 16 Maret 2021 | 12:52 WIB
HUKUM GANTUNG: Warga Kalbar, Aguansyah keluar dari ruang sidang usai divonis hukuman gantung di Pengadilan Tinggi Sarawak, Malaysia, Senin (15/3). UTUSAN BORNEO
HUKUM GANTUNG: Warga Kalbar, Aguansyah keluar dari ruang sidang usai divonis hukuman gantung di Pengadilan Tinggi Sarawak, Malaysia, Senin (15/3). UTUSAN BORNEO

Seorang laki-laki warga Kalimantan Barat dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Senin (15/3). Lelaki bernama Aguansyah, 34 tahun itu, didapati bersalah setelah mengedarkan 7,2 kilogram sabu-sabu yang dilakukannya pada 2019 lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh Pontianak Post, Aguansyah berasal dari Balai Karangan, Sanggau, Kalbar.

Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia, Alexander Siew How Wai mengambil keputusan tersebut setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam beberapa kali persidangan. Keterangan dan bukti-bukti telah menguatkan tuduhan terhadap Aguansyah.

Aguansyah, didakwa mengedar sabu-sabu (methamphetamine) seberat 7,2 kilogram pada 10 Oktober 2019,  pukul 07.50, semasa berada di tepi jalan di Batu 3, Jalan Rock, Sarawak, Malaysia.

Aguansyah ditangkap seorang diri dan ditahan polisi Malaysia dengan dakwaan membawa narkotika golongan 1. Dakwaan atas kasus ini adalah hukuman hukuman gantung sampai mati atau penjara seumur hidup, dan hukuman cambuk tidak kurang dari 15 cambukan jika tidak digantung sampai mati.

Selain mengedarkan sabu-sabu, Aguansyah juga didakwa memiliki 8,75 gram happy 5 (Nimetazepam) pada hari dan waktu yang sama. Untuk perbuatan itu, pengadilan menetapkan aguansyah vonis penjara setahun mulai dari saat penangkapan. 

Sebelummya, pelaku ditangkap pada 10 Oktober 2019 oleh Direktorat Narkotika, Kepolisian Daerah Sarawak, Malaysia. Sebanyak enam saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Termasuk ahli kimia dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.

Polisi Tangkap Adik dan Istri Warga Lapas

Di tempat terpisah, diberitakan pontianakpost.co.id, polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap kepemilikan sabu sebarat 1,1 kilogram yang dibawa, MH. Hasilnya dua orang yang diduga terlibat kembali ditangkap. Mereka adalah SW (22) dan IR (18). 

Sabu tersebut diduga milik CU, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pontianak. Dan kedua pelaku yang ditangkap polisi, diketahui merupakan istri dan adik dari CU.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap istri dan adik CU, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak yang diduga mengatur penjualan narkoba jenis sabu dari balik penjara.

Dia menerangkan, Istri dan adik CU yang diringkus tersebut masing-masing berinisial SW dan IR.

“Kedua pelaku ini berperan sebagai penerima sabu yang dibawa tersangka MS dari wilayah perbatasan. Sabu tersebut, diduga akan dijual kembali di Pontianak,” kata Leo, Senin (15/3).

Leo menuturkan, CU memesan sabu seberat 1,1 kilogram dari perbatasan. Sabu tersebut kemudian dibawa oleh MS ke Pontianank untuk diserahkan kepada SW dan IR, yang merupakan istri dan adik CU.

Menurut Leo, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Dibawa masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Hasil pemeriksaan sementara, ini sudah keempat kalinya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X