DUH SAKITNYA HATI...!! Tanaman Hias Seharga Rp 6 Juta Digondol Maling

- Selasa, 16 Maret 2021 | 12:49 WIB
King Monstera, jenis inilah yang dicuri. (ilustrasi)
King Monstera, jenis inilah yang dicuri. (ilustrasi)

Tidak hanya barang berharga saja yang menjadi incaran pelaku kejahatan, tanaman hias kini sudah menjadi target. Seperti yang dialami Angjangsari Wijayanti, tanaman hias miliknya nyaris dicuri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Pulli mengatakan, pada Minggu, 14 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 di Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan telah terjadi pencurian tanaman hias jenis king monstera. Rully menjelaskan, saat itu korban mendapati tanaman miliknya yang sebelumnya tertanam di dalam pot, tiba-tiba sudah terbongkar dan terletak di teras rumah. “Berdasarkan keterangan korban kerugian yang dialami sebesar Rp6 juta,” kata Rully,  Senin (15/3). 

Rully menyatakan, setelah menerima laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian. Kemudian dilakukan pendalaman dan didapat informasi jika ada orang yang menawarkan atau menjual tanaman melalui media sosial.

Dari informasi itu, lanjut Rully, pihaknya kemudian bekerja sama dengan masyarakat untuk memesan tanaman yang diposting terduga pelaku. Dari komunikasi di media sosial, terduga pelaku kemudian mengantarkan tanaman hias yang dipesan. Saat itulah terhadap yang bersangkutan ditangkap.

“Pelaku adalah AS, warga Pontianak Barat. Saat penangkapan berlangsung, tim berhasil menyita barang bukti berupa tanaman king monstera,” ucap Rully. 

Rully menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

Selain itu, Rully menambahkan, jajaran Polsek Pontianak Kota telah menangkap tiga orang pelaku pertolongan jahat. Mereka adalah DK alias Telek, NP alias Putra dan MH alias Min.

Rully menerangkan, DK dan NP diduga menadah barang hasil kejahatan dari pelaku pencurian di masjid Baiturahman, Gang Tegal, Jalan Suwignyo, pada Kamis 11 Maret. Dimana  pelaku pencurian yang sebelumnya telah ditangkap mengambil barang berupa satu unit laptop dan empat unit telepon genggam.

Rully menyatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian, pada Jum’at 12 Maret di Gang Sidomukti, Jalan Suwignyo, pelaku mengakui kalau barang-barang hasil curiannya berupa tiga unit telepon genggam di jual kepada DK alias Telek, NP alias Putra yang beralamat di Jalan Pembangunan, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.

Rully menuturkan, dari keterangan itu anggota unit Polsek Pontianak Kota  melakukan pengejaran dan dua pelaku pertolongan jahat berhasil ditangkap. Dari interogasi Telek mengaku membeli dua unit telepon genggam. Sementara Putra membeli satu unit telepon genggam. Kedua pelaku kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Satu pelaku pertolongan jahat lainnya, yang ditangkap adalah MH alias Min. Pelaku menerima gadaian motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku RR,” ucap Rully.

Rully menerangkan, MH sebelumnya dijadikan sebagai saksi atas kasus pencurian yang dilakukan RR, di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin 1 Februari lalu. Dari petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum, status MH dinaikan dari saksi sebagai tersangka. Kemudian pada Sabtu 13 Maret dilakukanlah penangkapan terhadap yang bersangkutan.

“Untuk ketiga pelaku pertolongan jahat, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” pungkas Rully. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X