Pekerja Migran Gunakan Surat Negatif PCR Bulan Januari, Satgas Protes KJRI Kuching

- Selasa, 16 Maret 2021 | 12:47 WIB

 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) memprotes Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Sarawak, Malaysia atas pemulangan Pekerja Migran (PMI) yang ternyata positif Covid-19. Dari data yang diterima Satgas Kalbar, PMI yang dipulangkan ternyata menggunakan surat negatif PCR per 9 Januari 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson mengungkapkan, hal tersebut jelas melanggar Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada poin F tentang protokol di nomor 3 b, disebutkan bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri baik WNI maupun WNA harus menunjukkan PCR negatif sebelum masuk ke Indonesia.

“Dan pemeriksaannya harus tiga kali 24 jam, masa berlakunya tiga kali 24 jam, ini untuk memastikan orang dari luar negeri ini masuk ke Indonesia benar-benar dalam keadaan negatif. Jadi jangan sampai mereka membawa Covid-19 dan menularkan di Kalbar,” katanya, Senin (15/3).

Apalagi PMI yang ditemukan positif Covid-19 ini jumlahnya cukup banyak mencapai 69 orang dan rata-rata memiliki viral load atau kandungan virus yang tinggi. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan juta copies virus. Kejadian ini dinilai membahayakan karena dapat menulari masyarakat Kalbar lebih luas. “Itu sangat membahayakan masyarakat di Kalbar dan perkembangan kasus Covid-19 di Kalbar akan sangat berpengaruh dengan masuknya PMI yang positif ini,” katanya.

Dalam SE Nomor 8 Tahun 2021lanjut Harisson, juga dijelaskan bahwa ketika WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia itu tiba, maka harus dilaksanakan tes PCR ulang. “Itulah yang kami lakukan kami tes ulang,” ucapnya.

Harisson lantas mempertanyakan kinerja KJRI Kuching. Ia menilai KJRI tidak memperhatikan sayarat negatif PCR tersebut dan langsung percaya dengan Pemerintah Malaysia. Ketika diminta memulangkan atau mendeportasi PMI oleh Pemerintah Malaysia, KJRI langsung setuju dan memulangkan begitu saja.

Setelah dokumen PCR dari para PMI ini diperiksa Satgas Covid-19 Kalbar, ternyata surat negatif PCR yang digunakan adalah pemeriksaan tanggal 9 Januari 2021. Atau sekitar tiga bulanan yang lalu. Sementara surat pemulangan dari KJRI sendiri dibuat tanggal 10 Maret 2021, dalam surat tersebut menyebutkan semua PMI yang dipulangkan sudah negatif PCR.

“Itukan (negatif PCR) tiga bulan lalu, padahal sayarat masuk Indonesia ini PCR negatif tiga kali 24 jam. Seakan-akan KJRI ini menjadi apa ya, hanya menjadi kaki tangan dari Pemerintah Malaysia untuk mempermudah memulangkan PMI ke sini,” tegasnya.

Ia menyesalkan KJRI tidak serius memerhatikan, bahwa PMI yang dipulangkan terjangkit Covid-19 dan bisa membahayakan masyarakat di Kalbar. Diharapkan ke depan hal seperti ini tidak kembali terulang. Harisson meminta KJRI benar-benar teliti menyeleksi atau memulangkan PMI. Pihaknya juga bakal melaksanakan koordinasi kembali terhadap penanganan PMI yang baru dideportasi dari Malaysia. “Jangan sampai mereka (PMI) malah menjadi sumber penularan Covid-19 di Kalbar,” pungkasnya.

Terpisah Gubernur Kalbar Sutarmidji juga mempertanyakan soal dokumen negatif PCR yang digunakan untuk memulangkan PMI ke Kalbar, Kamis (11/3). Padahal sesuai aturan syarat negatif PCR hanya boleh digunakan tiga kali 24 jam.

Sementara yang digunakan PMI tersebut tertanggal 9 Januari 2021, dikeluarkan oleh Pegawai Perubatan Klinik Kesihatan Batu Kawah. “Dia (PMI) itu di-swabtanggal 9 Januari 2021, tapi baru dikembalikan tiga hari lalu. Itu dua bulan lalu, tapi Konsulat bilang itu baru, tapi salah tanggal, tidak bisa begitu, ini bukan main-main, jadi Konsult tidak benar, Pemerintah Malaysia juga tidak benar, ini masalah pandemi dunia,” katanya, Senin (15/3).

Jelas menurutnya surat tersebut sudah tidak berlaku lagi. Jika memang benar surat tersebut menunjukkan hasil negatif, maka bisa saja dalam masa tunggu sekitar dua bulan para PMI ini terjangkit Covid-19. Atau ada kemungkinan Midji sapaan akrabnya menduga, PMI yang dipulangkan justru tidak diperiksa.

“Saya belum investigasi (PMI) yang bersangkutan apakah dia di-swab atau tidak, tapi faktanya itu,” tutupnya.(bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X