Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menahan mantan Kepala Desa Tubang Raeng Kecamatan Jelimpo berinisial M karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
“Tersangka ditetapkan tersangka dalam hal penyalahgunaan Dana ADD untuk kegiatan fisik maupun non fisik pada 2019, kerugian kurang lebih Rp400 juta,” kata Kepala Kejari Landak, Sukamto kepada wartawan di Ngabang, Senin (15/3).
Ia mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan pemeriksaan pertama terhadap tersangka pada Senin (15/3). Untuk sementara, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Ngabang.
“Tersangka M kooperatif, sehingga kami panggil untuk menyelesaikan penyidikan. Penahanan ini terhitung sejak 15 Maret 2021,” kata Sukamto.
Meski menahan tersangka, Kejari Landak masih akan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi ADD tersebut. “Pemeriksaan masih terus dilakukan,” tegasnya diberitakan pontianakpost.co.id.
Penyidikan ini, sudah dilakukan sejak lama oleh pihaknya. Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan kepada tersangka. “Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontiaak agar mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutupnya. (mif)