Personel gabungan Polsek Sekadau Hulu dan Polsek Nanga Taman mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (13/3) malam. Polisi mengamankan sebanyak sebelas orang beserta barang bukti, di antaranya satu unit mesin motoyama TR 80 FL dan satu unit mesin Tanos beserta peralatan lainnya. Pekerja bersama barang bukti tersebut ketika itu langsung dibawa ke Mapolres Sekadau.
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian menuturkan, penertiban PETI itu dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Nanga Taman. Penertiban itu juga dilakukan sebagai respons mereka atas keluhan masyarakat terhadap aktivitas PETI.
“Saat didatangi ke lokasi, tiga orang yang diduga sebagai pekerja berhasil melarikan diri. Sedangkan, sebelas orang yang saat itu tengah bekerja berhasil diamankan,” ungkap Frits dilansir pontianakpost.co.id.
Frits menuturkan, pelaku PETI tersebut akan ditindak mereka sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, tak dipungkiri dia, para pekerja ini telah berperan dalam menciptakan kerusakan alam akibat limbah PETI dan pencemaran air sungai yang digunakan warga untuk kehidupan sehari-hari.
“Mereka yang diamankan ini diduga melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkas Frits. Pasal 158 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (var)