Jangan Sembarangan..!! Buka Lahan dengan Membakar, Siap-siap Disanksi Adat

- Selasa, 9 Maret 2021 | 12:15 WIB
HUKUM ADAT: Suasana pemberian sanksi adat kepada pihak yang membakar lahan.IST
HUKUM ADAT: Suasana pemberian sanksi adat kepada pihak yang membakar lahan.IST

MASYARAKAT di Kecamatan Sajingan Besar menerapkan hukum adat kepada pihak yang diketahui melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar yang bisa membahayakan pihak lain.

Seperti yang dilakukan pada Kamis (4/3) lalu, Dihadiri Kepala DAD Kecamatan Sajingan Besar, Kepala Benua Santaban, Kepala Adat Sentaban, PJ. Kades Santaban, Kepala BPD Desa Santaban, Kanit Reskrim Polsek Sajingan Besar serta belasan masyarakat, dilaksanakan pemberian dan penyelesaian sanksi adat pembakaran lahan kepada masyarakat yang tidak mematuhi Pergub 103 Tahun 2020 tentang pembukaan area lahan pertanian berbasis kearifan lokal yang menyebabkan karhutla.

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry AP menyebutkan jajarannya di Polsek Sajingan Besar, ikut menyaksikan pelaksanaan pemberian sanksi adat kepada pihak yang melanggar Pergub 103 Tahun 2020. Sebelumnya, semua pihak di Kecamatan Sajingan Besar, sudah melaksanakan pertemuan.

“Pada Kamis (4/3) sekitar Pukul 10.20 WIB dilaksanakan pemberian dan penyelesaian sanksi Adat pembakaran lahan kepada masyarakat yang tidak mematuhi Pergub 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian berbasis kearifan Lokal di Dusun Sasak Desa Santaban Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas,” kata Kapolres, Senin (8/3) dirilis pontianakpost.co.id.

Pelaksana pemberian sanksi Adat dipimpin Ketua Adat Binua Sentaban Kecamatan Sajingan Besar. Dengan dasar pemberian sanksi adat yakni Pergub 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal dan kesepakatan Forkopincam Sajingan Besar dan Pengurus adat Kecamatan  Sajingan Besar. (fah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X