BABAT HABIS..!! Kajati Kalbar Tahan 18 Tersangka Korupsi dalam Dua Bulan

- Jumat, 5 Maret 2021 | 12:28 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi

Dalam kurun waktu dua bulan selama 2021, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  setidaknya telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dari empat perkara yang ditangani.

Empat perkara itu di antaranya, pencairan dana kredit fiktif proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bengkayang. Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang tersangka baru yang di dalamnya terdiri dari lima orang kontraktor dan pelaksana pronyek, serta seorang pegawai bank tersebut.

Penyidikan atas enam orang tersangka itu merupakan splitsing dari penyidikan sebelumnya. Di mana, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Cabang Bankpembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang yang kini telah mendapat kekuatan hukum tetap.

Kasus yang juga menyeret pejabat itu berawal dari pencairan kredit barang dan jasa menggunakan jaminan SPK (surat perintah kerja) yang dipalsukan. Para tersangka seolah-olah mendapat pekerjaan, berupa pembangunan jalan maupun embung dengan nilai kontrak di bawah Rp200 juta.

Dalam SPK tersebut juga dicantumkan tentang sumber anggaran proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018 yang ternyata juga dipalsukan. Akibatnya, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 miliar.

Perkara lainnya, dugaan tindak pidana korupsi paket pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, yakni pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Meraban senilai Rp 10 miliar dan peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas senilai Rp 11 miliar. Kedua pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017.

Dalam paket peningkatan Jalan Balai Berkuak-Meraban, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka,  masing-masing berinisal EK, selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK), AM selaku pelaksana atau Direktur PT Sumismu dan HM selaku konsultan pengawas.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Di mana pada tahun 2017, terdapat kegiatan pekerjaan peningkatan Jalan Balai Bekuak-Meraban (DAK Penugasan) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, dengan nilai kontrak sebesar Rp10 miliar.

Dari kegiatan pekerjaan tersebut terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 miliar.

Sementara dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas ditetapkan tiga orang nama sebagai tersangka. Yakni  berinisial Ml selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ES selaku pelaksana atau Direktur PT. Sabarindocipta Anugrah dan HM selaku konsultan pengawas. Dari pekerjaan itu negara dirugikan sebesar Rp270 juta.

Terbaru adalah penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan penanaman kepala sawit di kebun inti Kembayan, kabupaten Sanggau  seluas 1.150 hektare pada PT. Perkebunan Nusantara XIII Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, Kejati Kalbar menetapkan lima orang tersangka, termasuk di dalamnya mantan GM Distrik Kalimantan Barat II, PTPN XIII dan karyawan BUMN PTPN XIII.

Kedua orang tersebut, seharusnya berkewajiban untuk melihat dokumen yang diajukan oleh para rekanan. Kenyataannya, mereka tidak melakukan verifikasi sehingga dilakukan pembayaran walau pun sebenarnya pekerjaan tersebut belum dilakukan sesuai dengan kontrak.

Kemudian, melakukan penutupan pekerjaan penanaman sudah selesai 100 persen, padahal pekerjaan penanaman belum selesai dikerjakan 100 persen. “Lahan yang seharusnya dikerjakan seluas 1.150 hektare, namun yang baru diselesaikan seluas 849, 28 hektare. Masih ada kekurangan seluas 300,70 hektare. Padahal uangnya sudah diserahterimakan 100 persen,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi.

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.854.040.325,04  dari Rp 1.461.333.777 yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada tiga rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 hektaretersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X