NAH..!! Selidiki Perusahaan Pembakar Lahan, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Karhutla

- Rabu, 3 Maret 2021 | 12:09 WIB
KARHUTLA: Tiga personel kepolisian berusaha memadam kebakaran lahan, kemarin. sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. ISTIMEWA
KARHUTLA: Tiga personel kepolisian berusaha memadam kebakaran lahan, kemarin. sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. ISTIMEWA

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat akhir-akhir ini. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Selasa (2/3).

Dikatakan Donny, terhitung sejak Januari hingga Februari 2021, Polda Kalbar dan jajaran telah menangani tujuh perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dengan delapan tersangka. “Dari tujuh perkara itu, ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Donny mengatakan, tujuh perkara yang terungkap itu ditangani oleh beberapa polres, di antaranya Polresta Pontianak, Polres Mempawah, Polres Kayong Utara. “Terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu tiga kasus dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus,”ujarnya. 

Dikatakan Donny, akibat ulah mereka, menimbulkan kebakaran lahan seluas hingga 14 hektare. Sedangkan untuk korporasi, lanjut Dinny, saat ini tim Ditkrimsus Polda Kalbar sedang lakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan. “Perkembangannya akan kami infokan kemudian. Sampai dengan detik ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Demikian juga dengan kasus kebakaran lahan yang mengakibatkan terbakarnya gedung sekolah SMK Negeri I Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. “Masih berproses. Ditkrimsus Polda Kalbar sedang memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi atau yang mengetahui kejadian,” katanya. 

Donny mengatakan, Polda Kalbar telah mengirim tim ke lapangan. Namun, masih bersifat pengumpulan bahan dan keterangan sejumlah saksi di lapangan. “Sekiranya ada yang potensial memberikan kesaksian, baru kita tuangkan dalam BAP,” ujarnya.

Untuk membantu proses ini, dia berharap semua pihak, utamanya pihak sekolah, masyarakat sekitar lokasi kebakaran dapat bekerja sama. “Kita berharap pihak sekolah, masyarakat sekitar lokasi TKP membantu berikan informasi,” paparnya seperti dilansir pontianakpost.co.id.

Terpisah, Kepala BPBD Kalimantan Barat, Lumano mengatakan, setidaknya ada 591 hektar hutan dan lahan yang terbakar selama Februari 2021 ini. Kebakaran terjadi di beberapa daerah, yakni Kabupaten Sanggau, Ketapang, Kayong Utara, Sambas, Kubu Raya, Kota Pontianak,” katanya. 

Dari 591 hektar yang terbakar, Kabupaten Kubu Raya menjadi kabupaten yang lahannya paling luas terbakar dan disusul oleh Kabupaten Mempawah. “Di Kubu Raya luas lahan yang terbakar mencapai 265 heltare, kemdian Kabupaten Mempawah seluas 226 hektare, Kota Pontianak 50 hektare dan Ketapang 50 hektare,” jelas Lumano.

Berdasarkan pantauan Pontianak Post di lapangan, sejumlah plang di pasang di lokasi lahan yang terbakar. Plang tersebut bertuliskan “Lokasi ini dalam Pengawasan”.

Salah satunya di Jalan Sepakat II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Di lokasi itu sempat terjadi kebakaran hebat. Bahkan, Satgas Penanggulangan Kebakaran Lahan dari BPBD, pemadam kebakaran swasta, TNI dan Polri kewalahan. Api terus merembet mengikuti arah angin dan membakar apa saja yang ada di sekelilingnya. Menurut informasi, lokasi itu akan dibangun sebuah perumahan.  (arf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X