Dua Bos Penambangan Emas Liar Ditangkap Polisi

- Rabu, 3 Maret 2021 | 12:04 WIB
RILIS: Kapolres Landak menyampaikan keterangan pers hasil tangkapan pada Februari 2021 di ruang BKPM Polres Landak, Senin (2/3) MIFTAH/PONTIANAKPOST
RILIS: Kapolres Landak menyampaikan keterangan pers hasil tangkapan pada Februari 2021 di ruang BKPM Polres Landak, Senin (2/3) MIFTAH/PONTIANAKPOST

Dua pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibekuk jajaran Polres Landak di tiga lokasi berbeda pada periode Februari 2021 lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Sepanjang Februari 2021 jajaran Polres Landak mengamankan pekerja dan pemodal PETI di wilayah Kabupaten Landak. Dua orang yang diamankan tersebut merupakan pemodal yang bekerja di lokasi berbeda.

Diberitakan pontianakpost.co.id, Kapolres Landak Ade Kuncoro Ridwan saat keterangan persnya, Senin (1/3) mengatakan adapun tersangka yang diamankan yakni Ekmundus dan Yogi Kurniawan. Tersangka Ekmundus diamankan di Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu pada saat anggota sedang melaksanakan penelusuran ke arah hutan Bageh, Dusun Lame Ngudi Rukun Desa Garu, Mempawah Hulu pada 22 Februari 2021 lalu. 

“Pada kasus Ekmundus kita amankan karena ia berperan sebagai pemodal. Sementara pekerjanya kita jadikan saksi,” kata Kapolres saat keterangan persnya, Senin (1/3). Anggota mendengar bunyi suara yang diduga mesin yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI. Kemudian anggota melakukan pengecekan. Setelah dicek ke lapangan, ditemukan ada aktivitas PETI. Kemudian terhadap pekerja dan orang-orang yang berada di lokasi diamankan ke Mapolres Landak untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan tersangka Yogi Kurniawan diamankan pada 6 Februari oleh jajaran Polsek Kuala Behe. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI yang dilakukan di Jangkak Dusun Empesak Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe.

“Ini yang kemarin juga di lokasi ia bekerja mengakibatkan dua orang meninggal dunia karena tertimbun longsor,” katanya. 

Tersangka lain yang juga diamankan yaitu Suprapto alias Petrus. Ia ditangkap pada 11 Februari lalu di Dusun Kase Desa Kase Kecamatan Jelimpo karena melakukan penambangan galian C tanpa izin. Kapolres mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin Robin dan alat berat ekskavator. Alat-alat yang digunakan tersangka untuk menambang kini diamankan di Mapolres Landak.

“Memang mereka belum lama bekerjanya, antara satu hingga enam bulan. Rata-rata mereka bekerja di lahan milik mereka sendiri, bukan di lahannya orang lain. Kalaupun bekerja di lahan orang lain, mereka akan bekerja sama dengan pemilik lahan,” katanya. 

Ia mengatakan, perkara yang pihaknya tangani tersebut bukan hasil dari operasi khusus karena memang operasi PETI Kapuas belum dilaksanakan. Ini adalah hasil dari kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polres Landak untuk menyikapi laporan masyarakat mengenai adanya korban jiwa akibat aktivitas PETI.

“Dua anak meninggal dunia karena tertimpa longsor PETI. Karena itu, jajaran kami perintahkan untuk melaksanakna penertiban. Januari dan Februari ini ada lima kasus PETI yang sedang dalam proses,” katanya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknnya saat ini tengah mendalami kemana alur jual-beli hasil PETI tersebut. “Para pekerja PETI ini tentu ada penampungnya. Penampungnya nanti menjual kemana ini yang sedang dalam proses penyidikan. Ini belum bisa kita ungkap saat ini,” ucapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Landak, khususnya para pelaku PETI untuk menghentikan kegiatannya, karena sangat merusak ekosistem yang ada di sekitarnya. “Nanti yang kasihan adalah generasi penerus kita,” katanya. Saat ini mungkin belum terasa dampaknya, nanti lama kelamaan akan merusak alam yang akan berdampak pada generasi selanjutnya. “Karena pelaku PETI untuk mengolah emas menggunakan Merkuri. Ini kan zat kimia yang berbahaya,” katanya.

Menurut informasi dari Bupati Landak, kandungan Merkuri di Sungai Landak sudah cukup tinggi. Sementara Sungai Landak masih memiliki peran penting bagi masyarakat dalam kehidupan. “Harapannya dengan adanya penertiban ini minimal bisa mengurangi. Kalau men-zero-kan PETi memang agak susah,” tutup Kapolres. (mif)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X