PROKAL.CO,
Dua pemodal Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibekuk jajaran Polres Landak di tiga lokasi berbeda pada periode Februari 2021 lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Sepanjang Februari 2021 jajaran Polres Landak mengamankan pekerja dan pemodal PETI di wilayah Kabupaten Landak. Dua orang yang diamankan tersebut merupakan pemodal yang bekerja di lokasi berbeda.
Diberitakan pontianakpost.co.id, Kapolres Landak Ade Kuncoro Ridwan saat keterangan persnya, Senin (1/3) mengatakan adapun tersangka yang diamankan yakni Ekmundus dan Yogi Kurniawan. Tersangka Ekmundus diamankan di Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu pada saat anggota sedang melaksanakan penelusuran ke arah hutan Bageh, Dusun Lame Ngudi Rukun Desa Garu, Mempawah Hulu pada 22 Februari 2021 lalu.
“Pada kasus Ekmundus kita amankan karena ia berperan sebagai pemodal. Sementara pekerjanya kita jadikan saksi,” kata Kapolres saat keterangan persnya, Senin (1/3). Anggota mendengar bunyi suara yang diduga mesin yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI. Kemudian anggota melakukan pengecekan. Setelah dicek ke lapangan, ditemukan ada aktivitas PETI. Kemudian terhadap pekerja dan orang-orang yang berada di lokasi diamankan ke Mapolres Landak untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan tersangka Yogi Kurniawan diamankan pada 6 Februari oleh jajaran Polsek Kuala Behe. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI yang dilakukan di Jangkak Dusun Empesak Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe.
“Ini yang kemarin juga di lokasi ia bekerja mengakibatkan dua orang meninggal dunia karena tertimbun longsor,” katanya.