Kapok..!! Sengaja Dibakar, Izin Lima Lahan Terbakar Dibekukan

- Senin, 1 Maret 2021 | 11:45 WIB
PADAMKAN API: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ikut memadamkan lahan yang terbakar di Kecamatan Pontianak Selatan. Pemkot menyegel lahan yang disengaja dibakar. MIRZA/PONTIANAK POST
PADAMKAN API: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ikut memadamkan lahan yang terbakar di Kecamatan Pontianak Selatan. Pemkot menyegel lahan yang disengaja dibakar. MIRZA/PONTIANAK POST

 Lima lokasi lahan yang terbakar Sabtu (27/2) disegel Pemerintah Kota Pontianak. Selain dibekukan, lahan tersebut juga tidak diberikan perizinan dalam bentuk apapun hingga lima tahun ke depan.

“Sementara ada lima lokasi yang disegel. Sebarannya di Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara. Kami bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar. Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menyegel lahan yang terbakar di Jalan Perdana Pontianak Tenggara, Sabtu (27/2) diberitakan pontianakpost.co.id.

Lokasi yang disegel ini, besar kemungkinan akan dibangun perumahan. Agar tidak sembarangan membakar lahan saat cuaca seperti ini, Pemkot Pontianak memberikan sanksi tegas. 

Edi melanjutkan, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak. Dua orang itu adalah pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar. “Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa nomor 55 tahun 2018,” katanya.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah. Dirinya memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 40 hektare. Oleh karena Pontianak sudah masuk darurat asap, ia berharap semua pihak saling bersinergi. Pemkot Pontianak dalam hal ini juga dibantu TNI/Polri serta pemadam kebakaran swasta dalam menangani kebakaran lahan yang terjadi.

“Lahan gambut yang terbakar ini kan merembet, sehingga kita terus mengisolir titik-titik kebakaran agar tidak meluas,” tutur Edi. 

Menurutnya, kualitas udara yang kian menurun akibat dari asap kebakaran lahan, harus segera ditangani dengan memadamkan api di titik-titik wilayah yang ada di Kota Pontianak. Hal ini untuk mengurangi tebalnya asap yang menyelimuti sebagian besar wilayah Kota Pontianak. Terlebih, asap yang ada tidak hanya berasal dari Kota Pontianak saja, namun juga asap dari kabupaten sekitar seperti Kabupaten Kubu Raya dan lainnya.

“Langkah pertama, kita lakukan pemadaman secara sporadis supaya tidak ada lagi titik api. Kedua, bagi warga tetap menggunakan masker apabila keluar rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” imbaunya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, hingga saat ini sudah ada dua orang yang dijadikan tersangka, yakni satu pemilik dan satu lagi pekerja yang disuruh untuk membakar. Pihaknya akan mendalami perkembangan apabila ada saksi dan bukti lainnya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi jumlah tersangka yang membakar lahan. “Terhadap dua tersangka hingga kini sudah masuk dalam proses tahap penyidikan,” sebutnya. 

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap lahan-lahan yang terbakar disertai dengan dua alat bukti dan saksi serta bukti-bukti lainnya. Kendala yang kerap dihadapi, para pembakar lahan ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi. “Kami akan upayakan mendapatkan bukti-bukti tersebut,” katanya.

Selain pembekuan lahan, para pemilik dan pembakar lahan terancam sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perwa nomor 55 tahun 2018 tentang larangan pembakaran lahan. Pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi terkait. Kemudian setiap orang dan atau badan hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan. (iza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X