Bupati Minta Kades Data Warga Yang Bakar Lahan

- Minggu, 28 Februari 2021 | 10:36 WIB
Karolin
Karolin

Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta agar seluruh Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Landak agar mendata warganya yang akan membakar lahan, sehingga mempermudah satgas memantau lokasi serta penanganan.

“Ingatkan warganya agar sebelum membakar lahan untuk memperhatikan Peraturan Bupati Landak nomor 36 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat Kabupaten Landak,” pintanya saat menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 di wilayah Kabupaten Landak, Rabu (24/2).

Karolin menegaskan agar memperhatikan langkah-langkah pembukaan lahan yang telah diatur dalam perbup no. 36 tahun 2020 supaya warga khususnya petani tidak melanggar dan mendapat sanksi hukum. “Jangan sampai setelah warganya ditahan baru kadesnya sibuk, utamakan langkah-langkah pencegahan sehingga kita bisa menekan potensi karhutla di wilayah Kabupaten Landak,” tegas Karolin diberitakan pontianakpost.co.id.

Ia mengatakan bahwa Karhutla merupakan isu serius dan menjadi perhatian utama oleh Presiden Joko Widodo, mengingat dampak yang terjadi sangat merugikan Negara dan masyarakat.

“Prinsipnya aturan mainnya masih sama sesusai yang dengan arahan Presiden saat Kami mengikuti pengarahan presiden tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 kemarin (22/02/21) secara virtual. Makanya Kita langsung melakukan rapat koordinasi ini secepat mungkin agar dapat melakukan pencegahan secara dini, karena dampak dari asap dapat membahayakan manusia dan berdampak juga pada kerugian ekonomi,” ucap Karolin.

Bupati Karolin meminta kepada Camat dan Kepala Desa agar melalukan koordinasi kepada Polsek dan Koramil serta OPD terkait dalam melakukan pencegahan karhutla serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait karhutla tersebut.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Landak Nomor : 660.1/113 DLH-E/II/2021 tentang Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan. Oleh karena itu Camat dan Kades agar kembali mengingatkan masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi karhutla, apalagi jangan sampai tidak terkendali dan memakan sampai lahan yang cukup luas serta menarik perhatian Nasional maupun Internasional,” terang Karoli.

Di tempat yang sama, Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro pada kesempatan tersebut menyampaikan menurut pantauan Lapan Fire terdapat 19 titik panas di tersebar di wilayah Kabupaten Landak dengan tingkat kepercayaan sedang. Lebih jauh Kapolres menjelaskan beberapa Kecamatan di Kabupaten Landak yang merupakan daerah rawan karhutla di tahun 2021 diantaranya Kecamatan Meranti, Menyuke, Mempawah Hulu, Menjalin, Air Besar, Kuala Behe, Ngabang, Jelimpo, Sengah Temila, dan Sebangki.

“Kami telah menyiapkan penanganan karhutla tahun 2021 dengan beberapa operasi di antaranya bina karuna, mapping dengan aplikasi lancang kuning, pemberdayaan masyarakat, sosialisasi, dan pengecekan sapras penanganan karhutla perusahaan,” jelas Ade.

Selanjutnya Dandim 1201 Mempawah Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto mendorong pemkab agar mengeluarkan perda yang mendukung dalam gulkarhutla ini. “Selain itu kami juga membentuk tim patroli bersama jauh sebelum masa musim kemarau untuk langkah antisipasi,” terangnya.

Letkol Inf. Dwi Agung Prihanto menambahkan ada sejumlah kendala yang dihadapi para satgas karhutla di lapangan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. “Sejumlah kendala yang dihadapi satgas di lapangan di antaranya terbatasnya jumlah personel dan alat pemadam, berikutnya sulitnya sumber air, resistensi masyarakat dan beberapa masalah teknis lainny,” tambah Dandim. (mif)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Beratnya Akses Pendidikan Anak-Anak Tanjung Lokang

Senin, 18 Maret 2024 | 10:35 WIB

Harga Ayam Potong di Pasar Rakyat Landak Meroket

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:19 WIB

Enam Wilayah di Kabupaten Sanggau Terendam Banjir

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:00 WIB
X