Kebakaran Lahan Gambut di Pontianak Meluas

- Rabu, 24 Februari 2021 | 12:40 WIB
KEBAKARAN LAHAN : Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kota Pontianak. Tampak salah satu pemadam dari BPBD Kota Pontianak sedang memadamkan api di salah satu lahan di Jalan Sepakat 2, Senin (22/2) malam. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
KEBAKARAN LAHAN : Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kota Pontianak. Tampak salah satu pemadam dari BPBD Kota Pontianak sedang memadamkan api di salah satu lahan di Jalan Sepakat 2, Senin (22/2) malam. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

Kebakaran lahan gambut terjadi di sejumlah titik di Kota Pontianak. Di antaranya di Jalan Sepakat 2 dan Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Selasa (23/2). Kapolsek Pontianak Selatan AKP Galih Wicaksono mengatakan, dari informasi di lapangan, sumber api berasal dari salah satu lahan di Jalan Sepakat 2 ujung.

Menurut Galih, kebakaran kemudian menjalar ke lahan-lahan di sekitarnya.  “Jadi kemungkinan api tersebut merembet ke lahan-lahan yang berada di sekitarnya,” ujar Galih.  Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan pihaknya, ada indikasi lahan ini sengaja dibakar.

“Ada bukti petunjuk mengarahkan bahwa lahan ini sengaja memang dibakar untuk membuka lahan,” ungkapnya. Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. “Kami lakukan pendalaman. Akan dilakukan penyelidikan  dari mana sumber apinya,” jelas dia seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Proses pemadaman memakan waktu yang cukup lama, karena terkendala tidak adanya sumber air.  Tim BPBD dan Damkar Swasta harus menggali dan menunggu air muncul terlebih dahulu baru kemudian diambil. “Memang ada saluran air atau parit di sana tapi kapasitas airnya tidak memadai sehingga perlu digali dulu nanti airnya timbul lagi,” tutur AKP Galih.

Dalam sebulan ini, sambung Galih, di lokasi tersebut (lokasi kebakaran) sudah terjadi dua kali kebakaran hutan dan lahan. Pontianak Post juga melakukan pemantauan langsung di lapangan. Hingga Selasa (23/2) dini hari, petugas pemadam kebakaran dan BPBD masih berusaha memadamkan api yang membakar lahan tersebut.

Bahkan, sejumlah petugas pemadam kebakaran harus beristirahat di antara semak belukar. Beralaskan tanah dan beratapkan langit. Ada pula yang berbantal selang air.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berencana mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan. Hal ini karena sanksi pembekuan lahan belum cukup berat untuk menghentikan pembakaran lahan. Edi berang karena ada indikasi kesengajaan pemilik lahan.

Pemkot sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar. Edi juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kalbar mencatat, hujan telah turun di sebagian wilayah Kalimantan Barat sejak Kamis (18/2) lalu. Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap waspada, karena potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih tinggi.

Wilayah yang telah hujan tersebut antara lain di sebagian Kabupaten /kota di Kapuas Hulu, Kubu Raya, Sanggau, Mempawah, Singkawang, Bengkayang dan Sambas. Sebelumnya tercatat hujan tidak turun di Kalbar bagian barat maksimum selama 12 hari.

Diprakirakan mulai 24 Februari 2021 potensi terjadinya hujan di sebagian besar wilayah Kalbar kembali rendah. Prakiraan peluang curah hujan Dasarian III Februari 2021 terindikasi curah hujan masih rendah di Kalimantan Barat bagian Barat sehingga masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan setidaknya hingga Dasarian I Maret 2021.

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji sebelumnya juga berharap pemerintah kabupaten/kota segera menetapkan status siaga karhutla.  Hal ini mengingat potensi karhutla yang tinggi.  Selain pemda, ia juga meminta semua perusahaan yang ada di Kalbar menjaga area konsesi masing-masing. Jangan sampai lahan yang berada di area konsesi terbakar atau dibakar. Ia tidak segan menerapkan sanksi yang lebih berat, bahkan harus membiayai biaya pemadaman.

Dari informasi yang ia terima, khusus Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya disinyalirada pihak yang sengajamembakar lahan untuk pembangunan perumahan. Jika terbukti, ia meminta pemerintah setempat memberikan sanksi dengan tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk sanksi pembekuan atau tidak boleh memanfaatkan lahan yang dibakar selama lima tahun.  (arf/*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X