Gundukan Pita Penggaduh Tinggi, Warga Ngomel, Gubernur Mengkritik, DPRD pun Protes

- Rabu, 24 Februari 2021 | 12:38 WIB
TINJAU : Kasatlantas Polresta Pontianak melakukan peninjauan langsung terkait optimalisasi fungsi pita penggaduh Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) yang berada di Jalan Ahmad Yani. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST
TINJAU : Kasatlantas Polresta Pontianak melakukan peninjauan langsung terkait optimalisasi fungsi pita penggaduh Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) yang berada di Jalan Ahmad Yani. MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST

 Pita penggaduh (rumble strip) di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di antara Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Rumah Dinas Kapolda Kalbar mengundang keluhan, protes dan cemoohan warga.  Kegaduhan tercipta baik di dunia maya maupun dunia nyata.  Bahkan gubernur dan Komisi V DPR RI ikut memprotes.

Keberadaan pita penggaduh tersebut dinilai bukan memperlambat arus kendaraan melainkan justru membuat was-was pengendara. Pasalnya, gundukan pita penggaduh jalan itu cukup tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie langsung merespon dengan memanggil Kepala Balai Jalan Nasional dari Kementerian PUPR, Senin(24/2). “Saya sudah rapat barusan dengan tim Balai Jalan Nasional (BJN) Kementerian PUPR untuk segera dilakukan perbaikan ulang sesuai standar warga Kalbar. Yang sekarang sudah dibangun, bukannya standar tetapi justru membuat masyarakat was-was apabila lewat jalur tersebut,” ucapnya dilansir pontianakpost.co.id.

Syarif justru menduga ketika pita penggaduh jalan dikerjakan seperti berbentuk gundukan tinggi, karena ada permintaan lain dengan tujuan keamanan dan memperlambat kendaraan. Namun justru kebalikannya. Dia pun meminta tim BJN memahami kondisi ini karena menyangkut jalan umum. Mestinya masyarakat dapat menikmati jalan yang mulus serta lalu lintas yang lancar dan tenang.

“Tidak boleh ada semacam proyek pita penggaduh jalan tetapi seperti gundukan saja. Banyak was-was yang lewat jalur tersebut,” kata dia. Dari hasil rapat tersebut, BJN menyatakan siap melakukan perbaikan atau penyesuaian. BJN akan mengikuti ukuran standar supaya tidak membuat gangguan bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat.

“Artinya nanti harus tetap memperhatikan keselamatan pengemudi roda dua dan empat. Bahaya kalau mereka (pengendara) tidak terlalu mahir melewati semacam pita penggaduh jalan yang gundukannya tinggi. Itu justru dapat berakibat fatal menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ungkap Ketua DPW Nasdem Kalbar ini.

Karena penasaran dan mendengarkan banyak protes masyarakat, Syarif sudah mencoba melewati lokasi. Dia pun sudah meminta secepatnya pita penggaduh jalan itu dibongkar kembali dan dilakukan penyesuaian. “Komisi V DPR RI sudah meminta dilakukan segera pembongkaran dan perbaikan. Ini beritanya sudah berkembang ke sana kemari. Harus ditindaklanjuti sebelum ada korban,” tukasnya.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji lewat akun Facebook-nya Bang Midji juga melontarkan nada kritiknya terhadap pemasangan pita penggaduh di Jalan A.Yani dekat Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Rumah Dinas Kapolda Kalbar. Dia juga mengaku sudah mengikuti keluhan dan keberatan warga. “Yang membuat pita jalan tersebut adalah Balai Jalan Nasional. Artinya yang mengatur jalan itu Kementerian PUPR. Saya akan sampaikan keberatan masyarakat.”

Salah satu keluhan warga yang langsung disampaikan padanya, yakni dari seorang ibu yang hamil sembilan bulan takut untuk melintas jalan tersebut. Itu karena pita penggaduh dirasa terlalu tinggi sehingga membuat guncangan besar terhadap kendaraan yang melintas.

Untuk menghindarinya, warga yang tinggal di Kompleks Untan itu akhirnya terpaksa memutar ke Jalan Imam Bonjol. Menurutnya, keputusan pemasangan pita penggaduh jalan itu dikarenakan Jalan Ahmad Yani kerap digunakan para pembalap liar. Ia meminta jika nanti pita penggaduh sudah diperbaiki, jangan ada lagi balapan liar. “Kita akan rekam lewat CCTV dan kecepatan yang melebihi 60 km per jam akan ditilang,” ujarnya.

Pantauan Pontianak Post, tadi malam sejumlah pekerja tampak mengerjakan penyesuaian pita penggaduh di Jalan A Yani dengan menambah aspal di antara strip. Ketinggian strip jadi berkurang. Langkah ini dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan keberadaan pita penggaduh tidak lagi menggangu kelancaran lalu lintas. (den/bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB
X