PROKAL.CO,
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan enam orang tersangka dalam perkara pencairan dana kredit fiktif di Bengkayang, dengan kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar.
Enam tersangka di antaranya PP, SK, JDP, KD, DWK dan AD, selaku kontraktor pelaksana, pemilik perusahaan dan seorang pegawai di salah satu bank di Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, penetapan enam orang tersangka tersebut merupakan splitsing dari perkara tersang-tersangka sebelumnya. Seperti diketahui, penyidik Kejati Kalbar sebelumnya telah menetapkan lima tersangka termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herry Murdiyanto.
“Hari ini penyidik kembali menahan enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit barang dan jasa menggunakan jaminan SPK (surat perintah kerja) yang dipalsukan. Seolah-olah mendapat pekerjaan, berupa pembangunan dan karena surat perintah kerja itu dibawah 200 juta maka, mekanismenya PL (penunjukan langsung),” beber Masyhudi dalam keterangan persnya, Selasa (23/2) siang.
Dikatakan Masyhudi, selain itu, di dalam SPK juga dicantumkan tentang sumber anggaran proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018 yang ternyata juga dipalsukan.
Dikatakan Masyhudi, pihaknya akan menelusuri sisa uang proyek yang belum dikembalikan oleh para tersangka. “Kami tetap akan telusuri. Kemana larinya uang tersebut,” tegasnya.