Kontraktor, Pemilik Perusahaan sampai Pegawai Bank Masuk Penjara

- Rabu, 24 Februari 2021 | 12:35 WIB
DITAHAN: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan enam orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif di Bengkayang dengan kerugian negara Rp 8,8 miliar. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
DITAHAN: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan enam orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif di Bengkayang dengan kerugian negara Rp 8,8 miliar. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

PENYIDIK Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menahan enam orang tersangka dalam perkara pencairan dana kredit fiktif di Bengkayang, dengan kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar.

Enam tersangka di antaranya PP, SK, JDP, KD, DWK dan AD, selaku kontraktor pelaksana, pemilik perusahaan dan seorang pegawai di salah satu bank di Bengkayang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, penetapan enam orang tersangka tersebut merupakan splitsing dari perkara tersang-tersangka sebelumnya. Seperti diketahui, penyidik Kejati Kalbar sebelumnya telah menetapkan lima tersangka termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Herry Murdiyanto. 

“Hari ini penyidik kembali menahan enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit barang dan jasa menggunakan jaminan SPK (surat perintah kerja) yang dipalsukan. Seolah-olah mendapat pekerjaan, berupa pembangunan dan karena surat perintah kerja itu dibawah 200 juta maka, mekanismenya PL (penunjukan langsung),” beber Masyhudi dalam keterangan persnya, Selasa (23/2) siang.

Dikatakan Masyhudi, selain itu, di dalam SPK juga dicantumkan tentang sumber anggaran proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018 yang ternyata juga dipalsukan.

Dikatakan Masyhudi, pihaknya akan menelusuri sisa uang proyek yang belum dikembalikan oleh para tersangka. “Kami tetap akan telusuri. Kemana larinya uang tersebut,” tegasnya.

Sementara, terkait perkara tersebut, pihaknnya segera akan limpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut. Perkara dugaan tindak pidana pencairan kredit fiktif ini berawal dari 31 perusahaan terdiri dari 74 paket pekerjaan yang memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) dari salah satu bank di Bengkayang, dengan jaminan atau agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Herry Murdiyanto yang seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lantas, apa saja peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut? Tersangka PP selaku pelaksana proyek bersama Herry Murdiyanto, mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas empat perusahaan, di antaranya CV. Batu Timah, CV. Bima Borneso Mandiri, CV. Dellis, CV. Pantura Kalbar yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Demikian juga tersangka KN selaku Direktur CV. Dellis., JDP selaku Direktur CV. Bima Borneso Mandiri dan tersangka SK selaku Direktur CV. Batu Timah, masing masing menerima dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 339.765.399, untuk masing-masing tiga paket pekerjaan.

Sedangkan tersangka DWK selaku Direktur CV. Pantura Kalbar menerima dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 226.889.134,- untuk dua  paket pekerjaan.

Sementara untuk tersangka PP menerima seluruh dana kredit dari empat perusahaan penerima kredit tersebut dengan alasan melaksanakan proyek di lapangan total sebesar Rp. 1.245.995.899,

Namun pembayaran/pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga akibat perbuatan para tersangka tersebut ikut mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah Bank tersebut sebesar Rp. 8.238.743.929,12.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sebelumnya, Pontianak Post sempat mewawancarai PP di Bengkayang. Ia mengaku mendapat 14 paket pekerjaan dari lima perusahaan konstruksi yang ia pinjam. Kelima perusahaan konstruksi itu diantaranya  CV Batu Timah,  CV Dellis, CV Bima Borneo Mandiri, CV Sepogot Cerah, dan CV Pantura Kalbar

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Beratnya Akses Pendidikan Anak-Anak Tanjung Lokang

Senin, 18 Maret 2024 | 10:35 WIB

Harga Ayam Potong di Pasar Rakyat Landak Meroket

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:19 WIB

Enam Wilayah di Kabupaten Sanggau Terendam Banjir

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:00 WIB
X