Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengungkapkan, alasan pemerintah mengusulkan bangunan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sungai Bangkong sebagai cagar budaya karena bentuk bangunan yang unik.
Aidil Aqsa Akbary, Pontianak
BANGUNAN tersebut menurutnya kurang lebih sama dengan bangunan SDN 14 Jalan Tamar yang lebih dulu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Pontianak. Yakni bangunan panggung dengan tiang-tiang yang terbuat dari kayu belian. "Karena itu bangunan unik dan seperti sekolah Jalan Tamar. Minimal diupayakan bentuk asli tak dirubah,” ungkap gubernur kepada Pontianak Post, Jumat (19/2).
Sutarmidji mengatakan, bakal ada pemugaran di beberapa bagian bangunan RSJD Sungai Bangkong agar kembali seperti asli. Prosesnya bakal dibiayai oleh pemerintah pusat. “Tahun ini juga sudah ada anggaran dari pusat,” katanya.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Sugeng Hariadi proses pengusulan bangunan tersebut menjadi cagar budaya memang sedang berjalan. Dalam hal itu akan melibatkan tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur.
"Nanti dari tim penilaian akan datang apakah layak atau tidak. Tim arkeolog yang dari Kaltim, tapi kalau lihat dari story usia di atas 50 tahun dan kegunaannya masih berfungsi sampai sekarang, bisa diakui sebagai cagar budaya,” katanya kepada awak media.
Hanya saja, untuk menjadi cagar budaya lanjut dia bangunan tersebut perlu direvitalisasi atau direnovasi sesuai dengan bentuk aslinya. Atau bisa saja hanya sebagaian yang sudah berubah bakal dikembalikan ke bentuk semula. Pada intinya Pemprov Kalbar sedang menunggu rekomendasi dari hasil survei oleh tim arkeolog.
“Arahan Pak Gubernur jadi cagar budaya, lalu kalau memang ditetapkan (sebagai cagar budaya) fungsi rumah sakit tetap berfungsi, sebagaimana adanya tidak ada perubahan fungsinya,” pungkasnya. (*)