Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan di dalam rumah milik orangtua M dan menemukan sejumlah barang bukti berupa jubah putih, buku, laptop dan botol minum Veples.
Berdasarkan informasi, pada tahun 2016 lalu, tim Densus 88 pernah menangkap M bersama saudara kandung, istri dan dua keponakannya di Bandara Cengkareng terkait rencana keberangkatan ke Suriah. Dari hasil pemeriksaan Pihak Densus 88 Mabes Polri M tidak terlibat dalam dugaan terorisme dan hanya pergi untuk menuntut ilmu (Sekolah Pondok Pesantren). Namun, saudara kandung M, ditahan oleh Densus 88 Mabes Polri selama dua tahun setengah sejak 2016 dan keluar pada 19 Januari 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun Pontianak Post, Densus 88 Antiteror telah melakukan beberapa kali penangkapan terhadap terduga teroris di Kalimantan Barat.
Pada tahun 2020, tim Densus mengamankan seorang pria berinisal AR yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan depot air minum. Ia ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Jurusan Pontianak Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Tim gabungan Densus 88 juga melakukan penggeledahan di kediamannya di Gang Seroja, Kelurahan Sungai Pinyuh dengan disaksikan oleh Lurah Sungai Pinyuh dan Wakil Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan barang bukti, di antaranya satu katana panjang, dua buah pisau sangkur, satu buah belati, satu bungkus black powder, dua bungkus belerang, amunisi senpi laras panjang, topi lambang ISIS.