PROKAL.CO,
Tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat masih ditahan. Polres Sintang saat ini sudah menerbitkan dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP sudah dikirim,” jelas Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin dihubungi, Minggu (14/2) sore. SPDP ini, sejatinya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlapor dan pelapor. Sebelumnya, kepolisian pun sudah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus pemerasan ini. Ketiga tersangka adalah HM, P dan ER. Mereka bertiga mengaku dari media TT, RK dan W. Saat ini, ketiganya masih ditahan.
“Sudah kami lakukan penahanan sejak penangkapan. Kami juga sudah periksa. Mereka mengakui perbuatan itu,” beber mantan Kapolsek Jagoi Babang ini. Ia menceritakan, ketiga tersangka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil perasan di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu pada 6 Februari 2021 sekira pukul 16.20 Wib.
Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman. Berangkat dari laporan ini, tim Sat Reskrim Polres Sintang pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Jumat 5 Februari 2021, sekira pukul 21.45 Wib, ketiga orang ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang.
Mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jerigen. Kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media.