PROKAL.CO,
Genap sebulan sudah kasus dugaan perkosaan yang dilakukan eks kepala Kantor Imigrasi Entikong, RFS kepada pegawainya ditangani Polres Sanggau. Namun sejak peristiwa itu dilaporkan korban, pada 14 Januari lalu, sampai dengan saat ini polisi tak kunjung menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasat Reskrim Polres Sanggau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yafet E Patabang, dengan tegas mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya belum menetapkan terduga pelaku perkosaan sebagai tersangka.
“Belum penetapan tersangka. Paling kami mau gelar perkara dulu,” kata Yafet, Sabtu (13/2). Ketika ditanya mengenai kendala apa yang dihadapi penyidik, Yafet belum bisa memberikan keterangan mendalam karena kasus masih dalam proses. “Masih ada saksi yang akan diperiksa. Makanya jangan dulu diinikan (beritakan),” dalih Yafet. Menurut dia, pihaknya serius menangani dan kasus ini menjadi perhatian (atensi).
Kuasa hukum korban, Herawan Utoro, mengatakan, permasalahan pada kasus dugaan perkosaan ini adalah tidak segera ditetapkannya terduga pelaku sebagai tersangka. Penyidik berdalih karena berhati-hati menyangkut kecukupan bukti. Nah, untuk melihat kecukupan bukti itu, kata Herawan, kasus ini harus dilihat dari awal.
Pertama, usai mengalami kejadian perkosaan, korban melapor ke Polsek Entikong. Artinya dengan adanya laporan itu, korban tidak terima. Atau dengan kata lain, korban tidak menghendaki tindakan pelaku kepada dirinya. “Dan harus diingat bahwa ada kekerasan,” kata Herawan.
Kedua, lanjut dia, setelah menerima laporan korban, penyidik langsung bergerak menuju tempat kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Bahkan di hari yang sama dengan laporan korban, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan,” ucapnya.