Makin Ganas..!! Pelaku Ilegal Logging Bakar Mobil Patroli Petugas

- Senin, 15 Februari 2021 | 09:10 WIB
TERBAKAR: Suasana di lapangan saat mobil patroli milik UPT KPH wilayah Putussibau Utara terbakar, Sabtu (13/2). KPH for Pontianak Post
TERBAKAR: Suasana di lapangan saat mobil patroli milik UPT KPH wilayah Putussibau Utara terbakar, Sabtu (13/2). KPH for Pontianak Post

 Sebuah mobil dinas milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  Wilayah Putussibau Utara terbakar saat patroli di wilayah Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu (13/2). Mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh pihak tertentu yang terkait dengan aktivitas pembalakan liar (illegal logging).

Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, UPT KPH Kapuas Hulu Utara, Beri Hutasoit menyebutkan, kejadian berawal saat tim KPH sedang dalam perjalanan menuju lokasi yang diduga terjadi illegal logging. “Saat itu posisinya ada orang yang hendak memuat kayu yang berada di dekat jalan ke dalam truk,” ungkapnya seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Melihat itu, pihaknya lantas bertanya kepada sopir truk perihal kayu tersebut. Sopir truk kemudian menelepon pemilik kayu yang diduga oknum aparat. “Saat pembeli kayu datang, kami (kembali) menanyakan terkait kayu itu,” kata dia.

Berri enggan mengungkap identitas oknum aparat yang terlibat dalam illegal logging tersebut. Namun saat kejadian itu, pihaknya mengambil keputusan agar barang bukti kayu yang ada agar tidak dipindahkan. Pemilik kayu menyatakan siap dimintai keterangan jika perkara ini masuk dalam proses penyidikan maupun penyelidikan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan ke lokasi para pekerja di dalam hutan.

“Jarak dari tumpukan kayu yang berada di tepi jalan raya ke tempat mereka bekerja sekitar 1,6 kilometer,” terangnya. Saat proses interogasi di lapangan itulah, pihaknya mendapat informasi melalui handy talky bahwa mobil yang mereka gunakan untuk patroli sudah terbakar di tepi jalan raya. Upaya pemadaman sempat dilakukan oleh petugas dari Yayasan Bhakti Suci Putussibau dan BPBD Kapuas Hulu. Namun, mobil tersebut tak dapat terselamatkan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani menengarai mobil patroli Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu itu sengaja dibakar oleh orang tak dikenal saat petugas mendatangi lokasi dugaan perambahan liar wilayah Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Sabtu (13/2).

“Dugaan sementara terindikasi mobil dibakar pada saat tim meninggalkan mobil dan pergi ke dalam lokasi ilegal logging,” kata Adi Yani kepada Pontianak Post.  “Kami sedang mengusut kejadian tersebut dan sudah dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Terkait dengan status kawasan yang terindikasi adanya illegal logging, pihaknya mengaku sedang mengecek status kawasannya. “Sedang diusut. Tentunya dengan kejadian ini sebagai pembelajaran kami agar lebih waspada lagi menangani kasus-kasus ilegal dan mestinya dengan tim lengkap melibatkan TNI, Polri dan Gakkum,” bebernya.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando menyampaikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan apakah mobil tersebut terbakar atau dibakar pihak tertentu. “Kami belum bisa menyimpulkan sebab masih menghimpun keterangan terlebih dahulu,” katanya. Pihaknya akan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memintai keterangan saksi-saksi, termasuk juga mendalami soal kepemilikan kayu dan dugaan ilegal logging.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Prof Gusti Hardiansyah mengaku marah dan prihatin atas peristiwa dibakarnya mobil patroli KPH Kapuas Hulu yang sedang menindak aktivitas illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Putussibau Utara.

“Kita sangat marah dan prihatin atas kejadian ini. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku illegal logging. Tangkap dan tuntaskan (proses hukum) oknum-oknum yang terlibat,” katanya kepada Pontianak Post.

Menurutnya, kejadian yang menimpa KPH ini sangat memalukan di tengah semua orang fokus melawan Covid-19. “Ternyata masih ada juga oknum-oknum yang mencari kesempatan demi keuntungan pribadi atau golongannya. Penegakan hukum Undang-Undang  Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tidak bisa ditawar lagi,” tegas pria yang akrab disapa Deden itu.

Ia juga menyebutkan, kasus perambahan hutan tidak saja terjadi di Kapuas Hulu tetapi juga di beberapa wilayah lain. Hutan Lindung di Kubu Raya adalah salah satunya. Pernah terjadi pula di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Untan di Sungai Kenak, Kabupaten Mempawah.

“Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas. Apalagi jika dicurigai ada di-backing oknum aparat. Ujung-ujungnya masyarakat kecil yang selalu jadi korban,” kata dia. Solusi terpenting atas kejadian ini, kata Gusti, harus ada skema community logging yang terbina lewat Perhutanan Sosial. Prinsip-prinsip penebangan lestari (RIL/ Reduced Impact Logging dan SVLK/Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu) wajib di-training untuk komunitas logging.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X