Utang Ditagih, Sakit Hati dengar Ucapan, Kakek Ini Timpas Mahriyeh Hingga Tewas

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 11:46 WIB
Pelaku saat diamankan.
Pelaku saat diamankan.

DUA hari setelah korban pembunuhan, Mahriyeh ditemukan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku, pada Selasa (9/2). Pelaku adalah SM (66 tahun). Pria kelahiran 1954 itu ditangkap di kediamannya di Sui Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku diduga nekat membunuh korban, lantaran masalah utang piutang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana membenarkan, jika pelaku pembunuhan terhadap pedagang sayur telah berhasil diungkap. “Sudah terungkap. Dalam proses sidik,” kata Yani, Rabu (10/2) dilansir pontianakpost.co.id.

Yani menjelaskan, setelah mendapatkan hasil visum yang mengungkap jika korban menderita luka di kelapa akibat hantaman benda tumpul dan tajam, penyelidikan terhadap pelaku langsung dilakukan. 

Yani menuturkan, dari keterangan saksi-saksi, pada Selasa 9 Februari sekitar pukul 16.00, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Kubu Raya, Satreskrim Polresta Pontianak dan Resmob Polda Kalbar didapat identitas pelaku, yakni SM. “Ada satu saksi mahkota yang memberikan keterangan mencurigai gerak-gerik pelaku ketika ikut mencari korban,” ucap Yani.

Dari penyelidikan dan keterangan saksi itu, lanjut dia, terhadap SM yang diketahui adalah warga Sui Ambangah dilakukan pengintaian. Ia kemudian ditangkap di kediamannya. “Pelaku ini berutang sebesar Rp25 juta kepada korban. Saat menagih, ada ucapan korban yang membuatnya sakit hati,” beber Yani.

Yani menerangkan, dari interogasi terhadap pelaku dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Mahriyeh.

Yani menjelaskan, pembunuhan itu telah direncanakan pelaku pada Sabtu 6 Februari. Dengan apa pelaku akan membunuh korban juga telah dipersiapkan. “Ada dua senjata tajam yang digunakan, yakni parang dan kapak,” terangnya. Masih dari keterangan pelaku, lanjut Yani, setelah rencananya matang, pelaku kemudian menunggu korban di jalan Parit Mas, jalan yang sehari-hari dilintasi korban ketika berjualan sayur ke kampung kampung.

Yani menjelaskan,  pada saat bertemu pelaku langsung melakukan aksi nya dengan menyabetkan senjata tajam ke badan korban. Korban sempat melarikan diri ke arah hutan sagu.

“Ada dua luka badan belakang dan pelipis akibat hantaman parang. Dan ada dua luka di badan belakang akibat hantaman kapak,” ungkap Yani.

Yani menerangkan, setelah korban meninggal, pelaku menutup jenazah yang ada di parit menggunakan daun sagu kering. Sementara barang barang milik korban dibuang ke dalam hutan. “Alhamdulillah dengan bukti-bukti yang ada, kasus pembunuhan ini berhasil diungkap kurang dari 2×24 jam,” ujar Yani.

Yani menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. “Pelaku dan korban ini hubungannya adalah sepupu,” pungkasnya. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X