PROKAL.CO,
DUA hari setelah korban pembunuhan, Mahriyeh ditemukan, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku, pada Selasa (9/2). Pelaku adalah SM (66 tahun). Pria kelahiran 1954 itu ditangkap di kediamannya di Sui Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku diduga nekat membunuh korban, lantaran masalah utang piutang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana membenarkan, jika pelaku pembunuhan terhadap pedagang sayur telah berhasil diungkap. “Sudah terungkap. Dalam proses sidik,” kata Yani, Rabu (10/2) dilansir pontianakpost.co.id.
Yani menjelaskan, setelah mendapatkan hasil visum yang mengungkap jika korban menderita luka di kelapa akibat hantaman benda tumpul dan tajam, penyelidikan terhadap pelaku langsung dilakukan.
Yani menuturkan, dari keterangan saksi-saksi, pada Selasa 9 Februari sekitar pukul 16.00, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Kubu Raya, Satreskrim Polresta Pontianak dan Resmob Polda Kalbar didapat identitas pelaku, yakni SM. “Ada satu saksi mahkota yang memberikan keterangan mencurigai gerak-gerik pelaku ketika ikut mencari korban,” ucap Yani.
Dari penyelidikan dan keterangan saksi itu, lanjut dia, terhadap SM yang diketahui adalah warga Sui Ambangah dilakukan pengintaian. Ia kemudian ditangkap di kediamannya. “Pelaku ini berutang sebesar Rp25 juta kepada korban. Saat menagih, ada ucapan korban yang membuatnya sakit hati,” beber Yani.
Yani menerangkan, dari interogasi terhadap pelaku dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Mahriyeh.