Alasan Benci dengan Ibu Tiri, Adik Tiri yang Dicabuli

- Jumat, 5 Februari 2021 | 11:15 WIB
TERSANGKA: Tersangka AR (membelakangi lensa), pelaku pencabulan terhadap adik tirinya ditahan di Mapolres Singkawang. ISTIMEWA
TERSANGKA: Tersangka AR (membelakangi lensa), pelaku pencabulan terhadap adik tirinya ditahan di Mapolres Singkawang. ISTIMEWA

Karena tak suka dengan ibu tiri,  AR yang berusia 14 tahun tega menjadikan adik tirinya, SS, yang masih berusia 5 tahun sebagai pelampiasan amarah dan birahi. Nafsu bejat tersebut dilampiaskan dia pada 27 Januari tahun lalu, sekira pukul 07.00 WIB di kediaman orang tua korban di Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah.

Kapolres Singkawang melalu Kasat Reskrim, AKP Tri Prasetyo, sudah mengamankan tersangka AR. “Karena pelaku juga masih anak anak maka segala proses dari pemeriksaan, penahanan,  pemberkasan dan selanjutnya mengacu pada sistem peradilan anak,” ungkap Kasat Reskrim seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengatakan sebagaimana pengakuan AR, apa yang dilakukannya kepada korban semata-mata tidak suka dengan ibu tirinya.

Nah,  kejadian tersebut berlangsung pada 27 Januari 2020 ini, dimulai saat AR masuk ke dalam kamar dan melihat anak korban sedang berbaring sendirian dengan keadaan telanjang karena habis ngompol. Kemudian, diceritakan, pelaku mendekati anak korban dan langsung membaringkannya. Sejurus kemudian terjadilah perlakuan pencabulan tersebut. Singkatnya, aksi pelaku ketahuan oleh orangtua korban sehingga terjadilah pelaporan ke polisi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka setidaknya sudah melakukan persetubuhan dengan korban kurang lebih 10 kali. Dan persetubuhan itu dilakukan di rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatan pelaku,  maka AR akan mereka ancam dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Di mana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 16 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X