Legislatif Minta Predator Anak Dihukum Berat

- Jumat, 5 Februari 2021 | 11:12 WIB

Anggota DPRD Sanggau, Supardi mengatakan kejahatan pada anak tidak boleh dibiarkan. Para pelakunya, harus dihukum dengan berat mengingat besarnya dampak psikologis, sosiologis dan dampak lainnya bagi korban.

“Kejahatan semacam ini jangan dibiarkan. Beri efek jera. Kalau perlu beri hukuman seberat–beratnya kepada pelaku. Supaya para predator anak ini berpikir ribuan kali untuk melakukannya kembali,” tegas dia.

Untuk itu, memberikan perlindungan maksimal pada anak–anak di Sanggau wajib dilakukan oleh semua pihak. Tidak hanya pemerintah saja. Dari segi hukum, hukuman kepada pelaku mesti diberikan secara maksimal. Apalagi, Presiden Republik Indonesia juga telah menandatangani aturan terkait dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual anak.

“Ini menjadi hal yang perlu diperhatikan terutama bagi penegak hukum di Indonesia dalam menekan kejahatan tersebut dan memberikan efek jera. Yang paling berat (dari sisi korban) ini kan memulihkan kondisi psikologisnya. Termasuk sosiologis dan dampak bawaan lainnya. Untuk para orangtua dan semua pihak, kita sudah seringkali diingatkan dari kasus–kasus yang terjadi belakangan ini,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno prihatin atas kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Sanggau. Dia meminta agar para predator anak dihukum berat.

“Terbaru, ada seorang pelajar SD di Beduai menjadi korban pencabulan. Terhadap kasus ini, saya minta agar pelaku dihukum berat, dihukum maksimal. Ini terkait UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

Hukuman lain yang dapat menjerat pelaku adalah aturan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang telah diteken Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“Sudah ada aturan kebiri kimia. Ini juga bisa digunakan untuk menjerat siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Saya minta aparat penegak hukum bisa mempertimbangkan untuk menerapkan PP ini,” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjut dia, harus selalu hadir untuk memberikan perlindungan dan memulihkan trauma anak atas apa yang mereka alami. “Identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual juga harus dilindungi, tidak boleh diungkap ke publik. Karena publik punya pengaruh yang kuat terhadap pemulihan trauma anak,” tegasnya. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Dua Desa di Kabupaten Kapuas Hulu Dilanda Gempa

Kamis, 21 Maret 2024 | 22:06 WIB
X