Dokumennya Diduga Palsu, Polisi Tahan Tongkang

- Kamis, 28 Januari 2021 | 12:24 WIB

Polisi melakukan penyitaan tongkang barlian 3311 dan lima unit tugboat yang dibeli PT Sarana Sijori Pratama. Penyitaan itu dilakukan petugas berakaitan dengan perkara penggunaan dokumen palsu untuk berlayar.

Kasubdit Krimum Polda Kalbar, Kompol Iwan Setyawan, mengatakan, pada Sabtu 23 Januari kemarin, pihaknya menerima laporan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, atas dugaan penggunaan dokumen berlayar palsu  yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya.

“Dugaannya menggunakan surat bukan peruntukannya yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kubu Raya,” kata Iwan, ketika ditemui di Polda Kalbar, Rabu (27/1). 

Iwan menyatakan, tongkang dan lima unit tugboat tersebut dilakukan upaya hukum penyitaan. Karena pada saat ditarik dari tempat semua ke perairan Wajok, menggunakan surat yang bukan peruntukannya.

“Setelah melakukan penyelidikan. Status kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan. Satu orang berinisial AL, telah ditetapkan stausnya sebagai tersangka,” ucap Iwan dilansir pontianakpost.co.id.

Menurut Iwan, berdasarkan laporan yang dibuat Dinas Perhubungan Kubu Raya, bahwa mereka bukanlah instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen untuk berlayar. Melainkan KSOP lah yang memiliki kewenangan.

“Untuk barang bukti saat ini kami titipka di salah satu dermaga. Karena Polda Kalbar tidak memiliki tempat penyimpanan,” terangnya.

Iwan menyatakan, dari proses pemeriksaan yang dilakukan, tersangka AL diketahui berperan sebagai orang yang disuruh untuk mengurus dokumen. Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dinas Perhubungan Kubu Raya merasa dirugikan atas surat itu, karena menurut mereka surat itu bukan kewenangannya untuk mengeluarkan,” ungkapnya. 

Iwan menyatakan, terhadap tersangka akan dikenakan pasal 266 KUHP subsider 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam tahun. Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.

“Dinas Perhubungan mengeluarkan, tapi datanya tidak seperti itu atau di luar kewenangannya,” ujar Iwan.

Kuasa hukum PT Sarana Sijori Pratama, Herman menduga kasus yang ditangani Subdit 1 Dirkrimum Polda Kalbar mengenai dugaan dokumen untuk berlayar yang dikatakan palsu merupakan kasus yang dipesan dari seseorang.

Menurut dia, dugaan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya penyitaan tongkang Barlian 3311, lima unit tugboat dan  penetapan tersangka terkesan dipaksakan atau atas dasar permintaan.

“Ini kasus ada yang pesan. AL (tersangka) ditelpon disuruh datang malam-malam jam 10 oleh polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X