Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Miras

- Minggu, 24 Januari 2021 | 09:58 WIB

 Sedikitnya 144 botol minuman keras (miras) disita TNI dari Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas saat berpatroli di jalan tikus antara Pos Segumun dan Guna Banir, Kecamatan Sekayam. Pembawa miras tersebut melarikan diri ke hutan saat berpapasan dengan para anggota TNI tersebut.

Komandan Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas, Letkol Inf. Alim Mustofa mengatakan, pengamanan sejumlah miras tersebut bermula saat para personelnya melaksanakan patroli rutin di sektor wilayah Dusun Segumun. Dalam perjalanannya, para personelnya melihat seseorang yang berjalan berlawanan arah.

“Anggota mau menanyai orang itu, tapi saat hendak didekati, orang itu melarikan diri karena takut diperiksa dan meninggalkan barang berupa karung. Kejadiannya sekitar pukul 01.30 WIB,” katanya, Jumat (22/1).

Karung tersebut, setelah dibongkar anggotanya, didapati berisikan puluhan botol miras merk Vodka dan Gin Tanduk. “Vodka (sebanyak) 12 botol dan Gin Tanduk, 72 botol,” ujarnya.

Sedangkan di wilayah Pos Guna Banir, sekira pukul 05.30 WIB, TNI juga menyita 60 botol miras jenis yang sama di sebuah gubuk wilayah Dusun Guna Banir. 

Guna memerangi peredaran masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, Satgas Pamtas akan terus memperketat pengawasan dengan melakukan patroli rutin disektor masing-masing jajaran. Masyarakat juga diharapkan mereka agar bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal diwilayah perbatasan, dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsinya.

“(Sebanyak) 144 botol miras merk Vodka dan Gin Tanduk selanjutnya kami diserahkan ke pihak Bea Cukai Entikong,” tegasnya. (sgg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X