“Kalau datanya benar semuanya seperti sekarang, kondisi seperti sekarang, itu bisa. Dengan catatan belanja pemerintah betul-betul diatur per triwulan dengan baik, kan kita kadang di ujung tahun baru belanja,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Heronimus Hero mengatakan, mengeni data pihaknya memang sudah diarahkan gubernur untuk melakukan pembenahan. Salah satunya data mengenai perizinan korporasi perkebunan.
“Itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita. Di kabupaten mungkin izin usahanya menyangkut luasan, mungkin masih agak berbeda dengan provinsi, itu menjadi PR utama. Kami harmonisasikan dulu,” katanya.
Persoalan data yang harus diperbaki seperti soal tumpang tindih, izin yang masuk kawasan lindung, izin yang masuk kawasan gambut dan lain sebagainya. Termasuk juga lahan yang sudah dikuasai perusahaan, jika tidak dikelola maka harus dikembalikan ke pemerintah.
“Pak Gubernur sudah menandatangani kalau lahan yang belum terkelola itu dikembalikan. Mengenai pengembalian lahan, kalau Omnibus Law yang baru, dua tahun tidak dikelola maka akan dikembalikan,” terangnya.
Namun saat ini menurutnya masih menggunakan aturan yang lama. Maka lahan yang dikembalikan adalah yang benar-benar tidak dikelola. Semisal luas izin yang dikeluarkan seribu hektare, sementara yang dikelola hanya 500 hektare, maka izin 500 hektare harus dikaji ulang.