Kalbar Tinjau Ulang Lahan Konsesi Perkebunan

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 12:47 WIB
Sutarmidji
Sutarmidji

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai melaksanakan program sinkronisasi seluruh data di provinsi ini. Salah satunya mengenai lahan perkebunan, jika tidak dikelola, lahan konsesi yang dikuasai perusahaan harus dikembalikan atau ditinjau ulang.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengungkapkan, provinsi ini memiliki potensi yang luar biasa khususnya di sumber daya alam. Agar perencanaan yang dirumuskan bisa benar-benar matang dan tepat sasaran maka perlu adanya sinkronisasi serta akselerasi data.

“Itu yang paling penting. Karena kadang satu data, dengan data yang lainnya banyak yang tak sinkron. Sehingga perencanaan kita tidak bagus,” ungkapnya usai menjadi pembicara Seminar Outlook Ekonomi Kalbar 2021, Kamis (21/1).

Midji sapaan akrabnya berharap ke depan SDA yang diekspor ke luar Kalbar harus berupa bahan jadi atau setengah jadi. Selain itu semua harus tercatat sebagai ekspor dari Kalbar sehingga PDB Kalbar benar-benar riil.

“Satu data, dengan data yang lain kadang tidak sama. Saya minta itu. Kalau itu bisa kita lakukan dan bisa diperbaiki maka Kalbar ini pertumbuhan ekonominya mungkin lebih tinggi dari daerah lain di Kalimantan,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kalbar itu optimis pertumbuhan ekonomi terus membaik. Jika kondisinya sesuai jalur yang benar seperti saat ini, tahun depan ia yakin ekonomi Kalbar bisa di angka lima persen.

“Kalau datanya benar semuanya seperti sekarang, kondisi seperti sekarang, itu bisa. Dengan catatan belanja pemerintah betul-betul diatur per triwulan dengan baik, kan kita kadang di ujung tahun baru belanja,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Heronimus Hero mengatakan, mengeni data pihaknya memang sudah diarahkan gubernur untuk melakukan pembenahan. Salah satunya data mengenai perizinan korporasi perkebunan.

“Itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kita. Di kabupaten mungkin izin usahanya menyangkut luasan, mungkin masih agak berbeda dengan provinsi, itu menjadi PR utama. Kami harmonisasikan dulu,” katanya.

Persoalan data yang harus diperbaki seperti soal tumpang tindih, izin yang masuk kawasan lindung, izin yang masuk kawasan gambut dan lain sebagainya. Termasuk juga lahan yang sudah dikuasai perusahaan, jika tidak dikelola maka harus dikembalikan ke pemerintah.

“Pak Gubernur sudah menandatangani kalau lahan yang belum terkelola itu dikembalikan. Mengenai pengembalian lahan, kalau Omnibus Law yang baru, dua tahun tidak dikelola maka akan dikembalikan,” terangnya.

Namun saat ini menurutnya masih menggunakan aturan yang lama. Maka lahan yang dikembalikan adalah yang benar-benar tidak dikelola. Semisal luas izin yang dikeluarkan seribu hektare, sementara yang dikelola hanya 500 hektare, maka izin 500 hektare harus dikaji ulang.

“Jadi menyesuaikan dengan yang mampu dikelola. Karena kalau tidak, tanggung jawab semua, seperti kebakaran hutan karena masih dalam konsesi mereka yang bertanggungjawab,” paparnya.

Dengan pengembalian lahan yang tak terkelola tersebut juga sekaligus meringankan beban perusahaan. Sementara pemerintah daerah bisa membuka peluang lain untuk pemanfaatannya. “Mungkin ada investasi baru yang bisa mereka terima, jadi lahan itu tak terbengkalai,” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X