PROKAL.CO,
BENGKAYANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang berhasil mengungkap tindakan kriminal seorang pria berinisial JP yang merupakan petugas keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Bengkayang. JP ditangkap lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap sepuluh wanita yang notabene rata-rata merupakan kategori anak dibawah umur.
Hal tersebut dibeberkan pihak Polres Bengkayang saat melaksanakan giat press release, yang dilaksanakan di Aula Mapolres Bengkayang, pada Kamis (21/1). Diberitakan pontianakpost.co.id, Kapolres Bengkayang, AKBP NB. Dharma mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, pelaku JP melakukan aksi bejatnya tersebut kepada anak didiknya sendiri. Mengingat pelaku JP merupakan pemilik salah satu sanggar di Kecamatan Sungai Betung.
Sementara dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan hal tersebut dengan modus bujuk rayu dengan iming-iming pengobatan alternatif, berupa berkunci batin.
Terkait modus tersebut, Kapolres mengungkapkan para korban tidak mengetahui apa-apa terkait berkunci batin. Dalam hal ini, pelaku terus mendesak para korbannya sembari menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa setiap korbannya memiliki penyakit yang harus segera disembuhkan. Karena apabila dibiarkan, penyakit tersebut bisa bertambah parah seiring berjalannya waktu.
“Pelaku mengatakan hal tersebut kepada satu-per satu muridnya melalui chat WhatsApp terhadap masing-masing muridnya tersebut. Para korban yang merasa takut kemudian mendatangi rumah pelaku untuk melakukan pengobatan berkunci batin,” jelasnya.
Dalam hal ini, pelaku juga telah mengatur sedemikian rupa jadwal bertemu dengan tiap-tiap korbannya untuk melakukan ritual berkunci batin tersebut. Namun yang pasti, hal tersebut dilakukan saat istri pelaku sedang tak ada dirumah.