Korban Perkosaan Malah Diancam, Diminta Cabut Laporan

- Jumat, 22 Januari 2021 | 12:14 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PONTIANAK – Tak hanya menjadi korban pemerkosaan, pegawai Kantor Imigrasi Entikong, juga mendapat ancaman. Kuasa hukum korban, Herawan Utoro mengatakan, korban diancam akan dipecat oleh oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat. “Ancaman pemecatan itu akan dilakukan jika korban tidak mencabut laporannya kepada polisi,” ungkap Herawan kepada Pontianak Post, Kamis (21/1). 

Kepada Pontianak Post, Herawan Utoro menuturkan mengenai kronologi dugaan pemerkosaan yang dialami kliennya. Di mana jauh sebelum kasus itu terjadi, korban sebenarnya sudah sering mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari terduga pelaku.

Herawan menjelaskan, saat itu korban mendapat jabatan di Kantor Imigrasi Entikong. Ia kerap digoda oleh terduga pelaku. Karena merasa tidak nyaman, yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan harapan tidak lagi digoda.

“Dari sini terungkap jika memang sudah ada niat jahat terduga pelaku terhadap korban,” kata Herawan saat ditemui di kantornya di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (21/1).

Setelah mengundurkan diri dari jabatannya, lanjut Herawan, upaya terduga pelaku untuk menggoda korban masih terjadi. Yakni pada Kamis 14 Jamuari. Korban diminta terduga pelaku untuk membuat laporan dinas luar.

Herawan menjelaskan, dimana laporan itu harus diselesaikan, pada pukul 13.00. Oleh korban tugas itu pun dikerjakan. Laporan dinas luar kemudian diantarkan kepada terduga pelaku yang saat itu berada di ruang kerjannya untuk ditandatangani.

Akan tetapi, lanjut Herawan, terduga pelaku tidak menandatangi laporan itu di ruang kerjanya. Ia malah meminta korban untuk membawa laporan tersebut ke rumah dinasnya. Dan ketika korban berada di rumah dinas, terjadilah dugaan pemerkosaan itu.

“Setibanya korban di rumah, terduga pelaku langsung membawa masuk sepatu milik korban kemudian mengunci pintu. Korban ditarik ke dalam kamar. Sempat melawan tetapi karena badan korban kecil, dia tidak berdaya dan terjadilah pemerkosaan itu,” beber Herawan.

Herawan menyatakan, selain adanya paksaan yang dilakukan terduga pelaku, terdapat tiga orang saksi yang mengetahui pemerkosaan itu, baik sebelum dan sesudah kejadian.

“Ada dua orang saksi yang mengetahui sebelum kejadian. Ada satu orang yang mengetahui setelah kejadian. Ini yang namanya bukti berantai. Dan saksi setelah kejadian inilah yang menyarankan korban untuk membuat laporan ke polisi,” terang Herawan.

Herawan menuturkan, setelah korban membuat laporan atas kasus dugaan pemerkosaan itu. Ia langsung meminta korban dibawa ke Pontianak untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. “Ketika korban sudah di Pontianak, kami meminta perlindungan hukum untuk korban kepada Kanwil Kemenkumham. Di sinilah mulai terjadi tekanan,” ungkap Herawan.

Herawan menyebutkan, setelah permintaan perlindungan hukum itu dilakukan, beberapa hari yang lalu dilakukanlah pertemuan antara korban dengan perwakilan pejabat Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Tujuan dari pertemuan itu adalah untuk meminta perlindungan terhadap korban.

Tetapi dalam pertemuan tersebut, lanjut Herawan, sangat disayangkan ada pejabat meminta korban untuk mencabut laporan. Permintaan itu disertai dengan ancaman, yakni jika laporan polisi tidak dicabut, maka korban dan terduga pelaku akan sama-sama dipecat. “Ancaman inikan tidak patut. Harusnya korban dilindungi,” kata Herawan.

Bahkan, Herawan menambahkan, pada keesokan hari setelah pertemuan itu dirinya dihubungi salah satu pejabat Kanwil Kemenkumham Kalbar, yang meminta tolong agar kasus dugaan pemerkosaan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X