PROKAL.CO,
PONTIANAK- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak mencatat sepanjang Januari tahun ini sebanyak tujuh pekerja migran Indonesia nonprosederual dan bermasalah meninggal dunia.
Kepala BP2MI Pontianak, Kombes Pol Erwin Rachmat melalui Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, sejak 1 sampai dengan 13 Januari 2021 ada 5 jenazah PMI bermasalah yang dipulangkan dari Sarawak, Malaysia.
Andi melanjutkan, pemulangan kelima jenazah tersebut difasilitasi oleh majikannya dengan sepengetahuan KJRI Kuching. Setibanya di Kalimantan Barat, jenazah kemudian dipulangkan ke daerah asal. “Jenazah PMI bermasalah ini dipulangkan melalui PLBN Entikong dan Aruk, Sambas,” kata Andi, Kamis (14/1) dilansir pontianakpost.co.id.
Andi menjelaskan, selain lima jenazah PMI bermasalah yang dipulangkan, pada 11 Desember 2020 ada dua PMI nonprosedural yang dipulangkan melalui PLBN Entikong dengan skema deportasi dan repatriasi. Andi menuturkan, kedua PMI nonprosedural itu adalah Ainur Rahman, asal Jawa Timur dan Abdan asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Andi menerangkan, PMI nonprosedural atas nama Ainur Rahman dipulangkan karena sakit akibat terjatuh hingga mengalami geger otak. Sementara Abdan mengalami sakit komplikasi.
Menurut Andi, setibanya di Pontianak Keduanya mendapatkan perawatan di rumah sakit Soedarso. Pada 7 dan 9 Januari lalu keduanya dinyatakan meninggal.