Baru Januari, Sudah 7 Pekerja Migran Bermasalah Meninggal

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 12:10 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PONTIANAK- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak mencatat sepanjang Januari tahun ini sebanyak tujuh pekerja migran Indonesia nonprosederual dan bermasalah meninggal dunia.

Kepala BP2MI Pontianak, Kombes Pol Erwin Rachmat melalui Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan, Andi Kusuma Irfandi mengatakan, sejak 1 sampai dengan 13 Januari 2021 ada 5 jenazah PMI bermasalah yang dipulangkan dari Sarawak, Malaysia.

Andi melanjutkan, pemulangan kelima jenazah tersebut difasilitasi oleh majikannya dengan sepengetahuan KJRI Kuching. Setibanya di Kalimantan Barat, jenazah kemudian dipulangkan ke daerah asal. “Jenazah PMI bermasalah ini dipulangkan melalui PLBN Entikong dan Aruk, Sambas,” kata Andi, Kamis (14/1) dilansir pontianakpost.co.id.

Andi menjelaskan, selain lima jenazah PMI bermasalah yang dipulangkan, pada 11 Desember 2020 ada dua PMI nonprosedural yang dipulangkan melalui PLBN Entikong dengan skema deportasi dan repatriasi. Andi menuturkan, kedua PMI nonprosedural itu adalah Ainur Rahman, asal Jawa Timur dan Abdan asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Andi menerangkan, PMI nonprosedural atas nama Ainur Rahman dipulangkan karena sakit akibat terjatuh hingga mengalami geger otak. Sementara Abdan mengalami sakit komplikasi.

Menurut Andi, setibanya di Pontianak Keduanya mendapatkan perawatan di rumah sakit Soedarso. Pada 7 dan 9 Januari lalu keduanya dinyatakan meninggal.

“Untuk kedua jenazah yang dirawat di RS Soedarso sudah dipulangkan ke daerah asalnya beberapa waktu lalu,” ucap Andi.

Andi mengatakan, itulah mengapa pentingnya bekerja keluar negeri dengan jalur resmi. Karena ketika terjadi sesuatu pada pekerja, seperti meninggal maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan santunan lainnya yakni santunan kematian,  santunan berkala sebesar biaya pemakaman dan santunan sekaligus.

Andi menyatakan, hak lain yang didapat yakni beasiswa untuk dua anak yang dibayarkan pertahun, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. 

Tak hanya itu, Andi menambahkan, selain asuransi, santunan dan beasiswa yang diberikan pemerintah, terhadap PMI resmi yang meninggal juga mendapat tambahan asuransi kematian dari negara tempat bekerja. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X