Pria Berbadan Besar Ini Ditangkap Setelah Buron Empat Tahun

- Rabu, 13 Januari 2021 | 11:49 WIB
Pelaku dan barang bukti.
Pelaku dan barang bukti.

APARAT Polsek Bengkayang berkoordinasi dengan jajaran Polsek Segedong Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, baru-baru ini. Seorang pria berinisial N diamankan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Bengkayang, Ipda Rozehan Nur Ali, kemarin. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor Jupiter MX dengan nomor polisi KB 5307 BH di Kecamatan Bengkayang, pada 28 Juli 2016, sekira jam 00.05 WIB. Pelaku tersebut merupakan salah satu dari daftar pencarian orang.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Bengkayang saat dikonfirmasi, Selasa (12/1). 

Setelah melakukan penyelidikan, sambung Kapolsek, pada Minggu lalu pihaknya mendapat kejelasan informasi bahwa sepeda motor curian tersebut berada di Polsek Segedong Polres Mempawah sejak tahun 2016.

“Sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut diamankan oleh anggota Polsek Segedong pada saat melakukan patroli karena mencurigai kunci kontak motor tersebut tidak ada. Pada saat diamankan sebelumnya, tersangka sempat beralasan mau pulang ke rumah untuk mengambil surat motor tersebut,” jelasnya.

Setelah memastikan hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dan menjemput pelaku untuk digiring ke Mako guna dilakukan proses penyidikan mendalam. Barang bukti hasil kejahatan tersebut pun disita dan diamankan  oleh Unit Sat Reskrim Polsek Bengkayang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, KB 5307 BH.

“Motor warnanya merah maroon namun sudah diubah menjadi warna hijau oleh pelaku. Ia mengaku menjalankan aksinya bersama dengan seorang temannya yang berinisial AS yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku mengaku masuk ke dalam garasi rumah indekos korban pada saat korban sedang tidur. Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor yang sedang diparkir dengan cara didorong keluar garasi.

“Untuk pelaku sudah kita amankan. Sementara untuk hukuman, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sig)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X