Seorang anak berusia 9 Tahun menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria berinisial D (27) yang tidak lain adalah paman kandungnya di rumah orang tua korban di Kecamatan Mandor. Pelaku diamankan Polres Landak pada, Jumat (8/1).
Kasat Reskrim Polres Landak, IPTU Sugiyono mengatakan korban pemerkosaan masih berstatus pelajar. Aksi bejat pelaku di lakukan pada saat tidak ada seorang pun di rumah selain korban yang pada saat itu sedang tidur.
“Pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali pada saat korban sedang tidur. Karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan,” kata Sugiyono dilansir pontianakpost.co.id.
Sugiyono menjelaskan awal mengetahui terjadinya pemerkosaan tersebut pada saat ibu korban pulang ke rumah melihat anaknya sedang menangis. Saat ditanya, korban mengatakan bahwa ia telah diperkosa oleh pamannya sendiri. Mendengar cerita tersebut Ibu korban bersama korban langsung melapor ke Polsek Mandor.
Sugiyono menuturkan usai mendapatkan laporan tersebut personil Polsek Mandor melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu berada di rumah keluarga korban yang tidak jauh dari rumah korban.
Sugiyono menerangkan saat di mintai keterangan oleh penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan pada saat melakukannya pelaku mengatakan khilaf.(mif)