PROKAL.CO,
Jajaran Polsek Selakau Polres Sambas, saat ini sedang menangani kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di warung kopi yang juga kediaman orang tua korban di Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau.
Bahkan, dugaan pecabulan yang terjadi pada Rabu (6/1) sekitar pukul 13.00 Wib dan 17.00 Wib kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis (7/1) ini, dilakukan dua orang yakni LBC (58) dan CJS alias LT (33) yang keduanya juga warga Desa Sungai Nyirih.Kapolsek Selakau, AKP Elvis Satria Efdi membenarkan pihaknya sedang menangani laporan warga terkait dugaan aksi pencabulan anak dibawah umur. Saat ini, sudah ditindaklanjuti dengan penahanan dua orang yang dilaporkan.
“Dua orang sudah diamankan pihak kepolisian setelah menindaklanjuti laporan, kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi,” kata Kapolsek Selakau, AKP Elvis Jumat (8/1) dilansir pontianakpost.co.id. Dimana diketahui korban adalah anak berumur 13 tahun yang merupakan pelajar di salah satu sekolah.
Disampaikan Elvis, laporan disampaikan ibu kandung korban. Disampaikan kepada petugas kepolisian, jika anaknya dicabuli oleh dua orang di sebuah warung kopi sekaligus tempat tinggal orang tua korban. “Seperti pengakuan ibu kandungnya, anaknya ini dicabuli dua orang di hari yang sama namun berbeda waktu. Pertama terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, dimana pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh lantas pergi,” katanya.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 Wib. Pelaku kedua datang ke warung kopi tersebut. “Dihari yang sama dan di jam berbeda, pelaku kedua ini datang. Awalnya pelaku kedua ini meminta tolong korban untuk mengecatkan kukunya, tetapi selanjutnya korban ini diperlakukan juga tak senonoh,” katanya.
Setelah melakukan aksinya itu, pelaku juga sempat memberitahu korban agar apa yang terjadi tak disampaikan ke orang lain. “Pelaku ini mengatakan ke korban agar kejadian tersebut jangan diberitahukan kepada orang tua korban,” katanya.