Eko menyatakan, dari tempat kejadian kemudian pada Sabtu 02 Januari didapatkan informasi bahwa diduga pelaku diketahui pencurian adalah Pen dan HR. Penyelidikan dilakukan untuk mendalami keberadaan kedua pelaku. Saat itu didapat informasi jika pelaku HR berada di warung Amboyo, Jalan Kom Yos Sudarso. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan
Setelah dilakukan introgasi singkat, Eko menambahkan, pelaku HR mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama temannya, Pen. Dimana pelaku kedua saat itu diketahui berada di kediamannya di Gang Jeruju 2. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dari tangannya disita barang bukti hasil kejahatan.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku Pen bertugas membongkar dinamo yang ada didalam genset las tersebut menggunakan obeng, yang dibawanya sedangkan HR bertugas menjaga dan memantau situasi,” ungkap Eko. Eko menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)