Lima Maling Motor Disikat

- Kamis, 7 Januari 2021 | 10:58 WIB

Empat pelaku pencurian yang beraksi di Kecamatan Pontianak Timur dan Pontianak Barat ditangkap polisi. Mereka terdiri atas IL, AM, RH, HAM alias Pen, dan HR. Pelaku, IL diketahui melakukan pencurian motor di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur pada Senin, 28 Desember 2020. Barang hasil kejahatan oleh keduanya digadaikan kepada RH dan digadaikan kembali kepada pelaku lainya, AM.

Sementara dua pelaku lainnya yakni, Pen dan HR melakukan pencurian dinamo genset di Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat pada Rabu, 30 Desember 2020.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Prayitno melalui Kasi Humas, Iptu Ishak Pujiyanto mengatakan, saat itu korban, Sudiono bersama temannya mengendarai motor pergi ke Jalan Tritura untuk melihat contoh bangunan rumah. Ishak menjelaskan, saat berada di tempat kejadian, korban memarkirkan kendaraannya dengan nomor polisi KB 2214 NP tanpa mengunci stang. Ketika kembali ke area parkir sepeda motor miliknya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

“Dari laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian,” kata Ishak, Selasa (5/1). shak menuturkan, dari hasil olah tempat kejadian, didapatkan rekaman kamera pengintai yang merekam aksi pelaku mengambil motor korban. Dari rekaman itu, pelaku diketahui adalah IL, warga Jalan Tanjung Raya 2.

“Setelah dilakukan pengecekan data, pelaku diketahui merupakan penjahat kambuhan,” tutur Ishak.

Setelah mengantongi identitas pelaku, pihaknya bergerak menuju alamat tempat tinggal yang bersangkutan. Namun ternyata ia tidak berada di tempat. Dari keterangan yang didapat, pelaku diketahui sedang berada di rumah kontrakannya di Gang Askot.

Pengejaran langsung dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap. Dari pengakuannya, motor sudah digadaikan kepada RH, warga Jalan Tritura. Setelah RH ditangkap, ia mengaku motor sudah digadaikan kembali kepada temannya berinisial AM, yang akhirnya juga berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Ishak menegaskan, terhadap masing-masing pelaku akan dikenakan pasal 362 dan 480 KUHP dengan ancaman masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara. “Barang bukti yang disita satu unit motor hasil kejahatan,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Eko Mardianto mengatakan, jika pihaknya telah menerima laporan kasus pencurian dinamo genset di Jalan Kom Yos Sudarso.  Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 30 Desember 2020.

Eko menjelaskan, korban, Kamarudin saat itu hendak menggunakan genset las untuk bekerja. Namun saat akan digunakan, ia mendapati genset yang akan digunakan sudah dalam keadaan terbongkar.

“Saat korban cek ternyata dinamonya sudah hilang,” kata Eko.

Eko menerangkan, setelah menerima laporan korban pihaknya mendatangi tempat kejadian untuk mengumpulkan petunjuk dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan.

Eko menyatakan, dari tempat kejadian kemudian pada Sabtu 02 Januari didapatkan informasi bahwa diduga pelaku diketahui pencurian adalah Pen dan HR. Penyelidikan dilakukan untuk mendalami keberadaan kedua pelaku. Saat itu didapat informasi jika pelaku HR berada di warung Amboyo, Jalan Kom Yos Sudarso. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan

Setelah dilakukan introgasi singkat, Eko menambahkan, pelaku HR mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama temannya, Pen. Dimana pelaku kedua saat itu diketahui berada di kediamannya di Gang Jeruju 2. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dari tangannya disita barang bukti hasil kejahatan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X