Minta Jatah 50 Ribu, Kalbar Dapat Kiriman Pertama 18 Ribu Vaksin Sinovac

- Senin, 4 Januari 2021 | 12:27 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harrison
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harrison

PONTIANAK – Pemerintah saat ini mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah termasuk Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk tahap pertama ada sebanyak 18.360 vial vaksin Sinovac yang akan dikirim ke Kalbar dalam beberapa hari ke depan.

“Dalam beberapa hari ini Kalbar akan menerima sebanyak 18.360 vial vaksin Sinovac yang merupakan vaksin untuk Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson, dilansir pontianakpost.co.id.

Secara keseluruhan menurut Harisson provinsi ini bakal mendapat alokasi sebanyak 50 ribu vial vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun demikian pengirimannya dilakukan secara bertahap. “Tahap pertama ini ada 18.360 vial,” katanya.

Di tahap pertama ini sasaran populasi yang bakal divaksin adalah tenaga kesehatan. Alasannya karena memang para tenaga kesehatan merupakan orang atau profesi yang sangat berisiko tertular Covid-19. Selain itu tenaga kesehatan dinilai merupakan aset berharga di masa pandemi seperti saat ini.

Harisson menjelaskan, sesuai dengan data di sistem informasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan Kemenkes, per 1 Januari 2021 jumlah tenaga Kesehatan yang ada di Kalbar ada sebanyak 26.651 orang. “Itu tenaga kesehatan baik yang pegawai negeri maupun yang swasta, honorer atau kontrak semua didaftarkan untuk program vaksinasi ini,” jelasnya.

Terkait prosedur penerima vaksin, pertama dimulai dengan pengiriman SMS blast. Dalam SMS tersebut diberitahukan bahwa orang tersebut masuk dalam penerima vaksin. Proses ini dilakukan oleh Kementerian Kominfo yang difasilitasi oleh Telkom. “Dan kemudian nanti calon penerima vaksin akan melakukan verifikasi, SMS blast ini dilaksankan mulai awal sampai 11 Januari 2021,” terangnya.

Selanjutnya untuk pelaksanaan vaksinasinya sendiri pemerintah daerah masih menunggu Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam keadaan darurat, oleh BPOM RI. Rencananya persetujuan tersebut bakal dikeluarkan pada 11 Januari 2021. Dinas Kesehatan Kalbar sendiri bakal mendistribusikan vaksin Sinovac ini ke kabupaten/kota di tanggal 12-13 Januari 2021. “Nah program vaksinasi kepada tenaga kesehatannya sendiri mulai 14 Januari dan dilaksanakan selama tiga bulan,” paparnya.

Sementara untuk tahap kedua bakal dilakukan pada Januari-April 2021. Dengan sasaran vaksinasi tahap kedua adalah para petugas layanan publik. Seperti TNI, Polri dan petugas layanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN dan PDAM. Serta petugas lain yang terlibat langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kemudian juga pada kelompok usia lanjut di atas 60 tahun,” ucapnya.

Berikutnya untuk tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan Maret 2021 sampai April 2022. Sasarannya adalah masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi. Kemudian tahap keempat dangan waktu pelaksanaan April 2021 sampai Maret 2022, dengan sasaran masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya, dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersidiaan vaksin. “Pemberian vaksin ini gratis, jadi sama sekali masyarakat tidak perlu membayar dalam program pemberian vaksin ini,” tegasnya.

Adapun kontra indikasi dalam pemberian vaksin ini atau orang-orang yang tidak boleh menerima vaksin antara lain, mereka yang pernah dinyatakan positif Covid-19, ibu hamil atau menyusui, pengidap ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir. Termasuk juga para anggota keluarga dari pasien suspek atau pasien konfirmasi Covid-19 yang sedang dirawat di RS.

Lalu orang yang memiliki riwayat alergi berat juga tidak diperkenankan untuk divaksin. Serta orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah. Gagal jantung atau penyakit jantung koroner, penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal yang selalu menjalani cuci darah, penderita neuropati auto imun, penderita penyakit saluran pencernaan kronis dan penderita hipertiroid. Selain itu juga, orang yang sedang menderita penyakit kanker, kelainan darah atau penerima produk darah atau transfusi.

“Penderita kencing manis diperbolehkan apabila dia HbA1C nilianya di bawah 7,5 persen dan kemudian untuk HIV nilai CD4 harus di atas 200, untuk TBC apabila sudah menerima obat anti tuberkulosis selama dua minggu, orang hipertensi juga tidak boleh kalau tensinya di atas 140/90 mmHg,” pungkasnya. (bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X