Tenaga Kesehatan Pertama Divaksin, tapi Tak Semua

- Senin, 4 Januari 2021 | 12:24 WIB
SIMULASI: Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Tapos, Depok, Kamis (22/10). MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
SIMULASI: Petugas medis bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Tapos, Depok, Kamis (22/10). MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

SAMBAS – Para tenaga kesehatan (nakes) akan menjadi yang pertama mendapatkan suntik vaksin covid 19 di Kabupaten Sambas. Meski demikian, tak seluruh nakes mendapatkannya hanya mereka yang sudah ditentukan oleh pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Fatah Maryunani mengatakan sesuai ketentuan dari pusat, para tenaga kesehatan yang menjadi pertama untuk divaksinasi. Termasuk di Kabupaten Sambas. “Program vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Sambas, pertama yang disasar adalah para tenaga kesehatan,” kata Fatah, seperti dikutip dari pontianakpost.co,id.

Ketika ditanya apakah di kabupaten seluruh tenaga kesehatan akan divaksin. Fatah menyebutkan untuk berapa jumlahnya, itu ditentukan oleh pusat. Yakni dengan adanya pemberitahuan via link yang disiapkan. 

“Kalau untuk pastinya, tenaga kesehatan yang akan divaksin, bisa di cek di link yang sudah disiapkan, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nantinya di link yang ada tersebut akan disampaikan jika tenaga kesehatan yang bersangkutan akan mendapatkan vaksin di awal ini atau kapan,” kata Fatah.

Mengenai fasilitas kesehatan yang ada, baik itu rumah sakit serta puskesmas di Kabupaten Sambas, sudah disiapkan untuk melakukan vaksinasi. Namun siapa-siapa saja termasuk berapa vaksin yang akan diterima di Kabupaten Sambas masih menunggu dari pusat. “Untuk melaksanakan program vaksinasi, di Kabupaten Sambas sudah mempersiapkannya. Tinggal menunggu barang (vaksin) datang, berapa jumlahnya dan siapa yang akan menerima suntikan vaksin,” katanya.

Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan akan mengirimkan pesan singkat atau SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang sudah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM. Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus Covid-19 dan 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT, dan lain-lain, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. (fah)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X