Usai Maling Motor, Kincut Cs Dibekuk

- Senin, 4 Januari 2021 | 12:15 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Polisi berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Prof. M. Yamin, Kecamatan Pontianak Salatan. Mereka adalah SM alias Kincut dan Al. Sementara satu pelaku lainnya buron.

Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Rio Sigal Hasibuan membenarkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu berhasil menangkap dua dari tiga orang sindikat pencurian motor. Rio menjelaskan, para pelaku diketahui melakukan pencurian motor di Jalan Prof. M. Yamin, pada 23 Desember lalu. Saat itu, menurut dia, korban menaruh kendaraannya di teras rumah.

Pada keesokan harinya, lanjut Rio, sekitar pukul 04.25 WIB, korban bangun dan mendapati kendaraannya dengan nomor polisi KB 3095 SZ telah hilang. Atas kejadian itu, korban, menurutnya, mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. “Setelah menerima laporan korban, kami langsung lakukan penyelidikan,” kata Rio, seperti dikutip pontianakpost.co.id.

Rio menuturkan, untuk mengungkap identitas pelaku, pihaknya pun mendatangi tempat kejadian. Mereka meminta keterangan saksi dan mencari petunjuk lainnya. Saat itu mereka mendapatkan informasi, seorang pria hendak menjual sepeda motor yang diduga barang hasil kejahatan di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan mendatangi alamat yang dimaksud. Sesampainya di Jalan Kebangkitan Nasional, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian yakni SM alias Kincut.

Pelaku mereka bekuk tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi, mereka dapati bahwa yang bersangkutan tak bisa mengelak telah melakukan pencurian bersama kedua temannya, AL dan EV.

“Pelaku juga mengaku jika motor tersebut ada pada pelaku AL,” tutur Rio.

Rio menerangkan, dari pengakuan pelaku pertama, pihaknya melakukan pengembangan dan pelaku kedua berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari pengungkapan tersebut, mereka menyita barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan. “Satu pelaku lainnya yakni, EV masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Rio menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. “Modus para pelaku ini, melakukan pengintaian. Ketika target didapat, maka kunci motor dirusak dengan kunci leter T,” pungkasnya. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X