Bukan Rp 10 Ribu, Ganti Rugi Lahan Jembatan Kapuas III Rp300-650 Ribu Per Meter

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 11:46 WIB
Jembatan Kapuas.
Jembatan Kapuas.

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji meluruskan informasi yang beredar mengenai rencana ganti rugi lahan terkait pembangunan Jembatan Kapuas III di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah. Menurutnya kabar bahwa lahan di sana hanya dihargai Rp10 ribu per meter oleh tim appraisal tidak benar.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa tim appraisal sudah menaksir lahan di kawasan tersebut seharga Rp10 ribu per meter dan otomatis mendapat penolakan dari warga. “Tidak mungkin appraisal sudah nyampaikan ke saya, bahkan saya kaget juga masa satu meter Rp10 ribu, siapa yang urusannya kayak gitu,” katanya seperti dikutip dari pontianakpost.co.id.

Menurutnya pihak appraisal sudah menyampaikan langsung kepada dirinya bahwa lahan di sana ditaksir seharga Rp300 ribu sampai Rp650 ribu per meter. Karena itu jika ada pihak yang mengatakan hanya Rp10 ribu per meter jelas informasi tersebut tidak benar. 

“Kalau Pulau Kemek itu tidak boleh diganti (rugi) dulu tidak ada (penduduk) itu, tidak ada kegiatan dan itu aset tanah pemerintah, termasuk pulau panjang. Tapi tanah masyarakat (di luar pulau) ada yang 380 meter persegi, ada rumah, ganti ruginya kurang lebih Rp1 miliar, kalau cuma Rp10 ribu berarti cuma Rp38 juta, tidak mungkin,” jelasnya.

Midji sapaan akrabnya berharap para pekerja yang mengurus ganti rugi lahan bisa bekerja secara professional. Jangan sampai muncul isu yang tidak benar sehingga membuat kegaduhan di masyarakat.

“Urusan pemerintah saya pastikan tidak seperti itu, kami harganya berdasarkan zonasi PBB, bahkan PBB-nya di situ lebih dari Rp10 ribu (per meter),” katanya.

Ia memastikan penilaian dilakukan berdasarkan zonasi tanah dari BPN. Sehingga penentuan ganti ruginya akan lebih mudah. Bahkan Midji sudah memanggil kepala desa di sana untuk memastikan bahwa kabar yang beredar soal tanah Rp10 ribu per meter tidak benar. “Pokoknya zonasi tanah yang ditetapkan oleh BPN itu yang diganti,” pungkasnya.(bar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X