Roby, Si Jambret dan Maling Meteran Air Kumat Lagi, Kali Ini Main Uang Palsu

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 11:32 WIB
PRES RILIS: Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo beserta jajaran memperlihatkan barang bukti tindak pidana pemalsuan uang yang dilakukan IR dalam press release di Mapolres Singkawang, Rabu (30/12). ISTIMEWA
PRES RILIS: Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo beserta jajaran memperlihatkan barang bukti tindak pidana pemalsuan uang yang dilakukan IR dalam press release di Mapolres Singkawang, Rabu (30/12). ISTIMEWA

Seorang residivis pelaku jambret dan pencuri meteran air berinisial IR alias Roby diamankan petugas Polres Singkawang, lantaran diduga tindak pidana pemalsuan uang di wilayah Kota Singkawang. Hal tersebut terungkap dalam press release Polres Singkawang, Rabu (30/12) di Mapolres.

“Motif tersangka ini ekonomi, karena baru keluar dari penjara,” ungkap Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo dalam keterangan persnya seperti dikutip dari pontianakpost.co.id.

Terungkapnya kasus ini, menurut dia, tidak terlepas adanya laporan dari salah satu pemilik toko. Disebutkan Kapolres, pada 12 Desember, sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor menutup toko kemudian menghitung uang hasil penjualan baju. Berdasarkan laporan yang mereka terima, pada saat menghitung uang tersebut, pelapor merasakan perbedaan beberapa lembar uang kertas, kemudian membandingkannya dengan yang lain. Pelapor, menurut dia, kemudian menanyakan perihal uang yang diduga palsu kepada karyawannya. “Nah, karyawannya curiga kepada seorang laki-laki yang berbelanja baju dengan pembayarannya menggunakan tiga lembar uang kertas pecahan 100 ribu (rupiah) dan tiga lembar uang kertas pecahan 50 ribu (rupiah),” kata Kapolres.

Penyelidikan pun dilakukan mereka, di mana kemudian dalam proses itu, pada 29 Desember sekira pukul 19.00 WIB, personel Sat Reskrim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan mengenai adanya peredaran uang kertas palsu di Kota Singkawang. Kemudian dari hasil penyelidikan, personel mendapatkan informasi adanya seseorang yang pernah berbelanja di sebuah toko baju di daerah Sungai Wie, dengan pembayaran menggunakan uang palsu. Kemudian mereka melakukan penyelidikan dan didapatlah identitas seorang laki-laki selaku pembuat dan juga yang mengedarkan uang kertas palsu.

Pada 29 Desember, sekitar pukul 19.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Singkawang mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Ironisnya, pada saat penangkapan, anggotanya menemukan alat yang diduga digunakan untuk menghisap sabu-sabu. “Temuan ini akan kami tindak lanjuti.  Dugaan sementara uang palsu yang dibuat tersangka juga untuk membeli narkotika,” katanya.

Dari pengakuan tersangka kepada mereka, pembuatan uang palsu ini dibuat dengan peralatan seadanya. Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan uang palsu berjumlah nominal Rp3.150.000 dengan berbagai pecahan. Rinciannya, diungkapkan dia, terdiri dari enam lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu dengan Nomor Seri TnB 652004, sembilan lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu dengan Nomor Seri EHG 788149, sepuluh Lembar uang kertas pecahan 50 Ribu dengan No.seri TDZ 138361, 36 Lembar uang kertas pecahan 20 Ribu denga No.Seri JCY 573584, 24 Lembar uang kertas palsu pecahan 20 Ribu dengan No.Seri 915120, serta 20 Lembar uang kertas palsu pecahan 20 Ribu dengan No.Seri ECS 474013.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang elektronik yang dijadikan pembuat uang palsu berupa satu unit printer berwarna hitam, kemudian beberapa lembar uang kertas palsu nominal Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu. Mereka juga menemukan satu rim kertas HVS berukuran A4, penggaris, serta pisau cutter. Atas perbuatannya, tersangka yang seorang sarjana hukum tersebut akan dijerat mereka dengan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 244 KUHPidana. (har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X