2020 di Kubu Raya, Lakalantas Merenggut Nyawa 26 Orang, Cukong Kayu Dipenjara

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 11:30 WIB
Jumpa Pers: Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana saat merilis pengungkapan sejumlah kasus berkaitan pencapaian kinerja jajarannya selama 2020, Rabu (30/12). Istimewa
Jumpa Pers: Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana saat merilis pengungkapan sejumlah kasus berkaitan pencapaian kinerja jajarannya selama 2020, Rabu (30/12). Istimewa

Sepanjang Januari sampai dengan Desember tahun ini, jajaran Polres Kubu Raya menangani berbagai kasus mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kejahatan konvensional hingga narkotika.  Dari data analisa dan evaluasi kinerja 2020 Polres Kubu Raya, untuk kasus kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak 87 kasus dengan total korban mencapai 169 orang yang terdiri dari korban meninggal dunia sebanyak 26 orang, luka berat sepuluh orang, luka ringan 133 orang dengan total kerugian materil sebesar Rp813 juta lebih.

Dari pontianakpost.co.id, dari puluhan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, tiga perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, 23 perkara dihentikan dan 48 perkara lainnya diselesaikan secara kekeluargaan.  Pada kasus pelanggaran, sepanjang tahun ini Satlantas Polres Kubu Raya telah mengeluarkan sebanyak 571 surat tilang dan 1.577 pengguna jalan mendapat teguran.

Sementara itu, pada penanganan tindak pidana Polres Kubu Raya menerima laporan sebanyak 267 kasus. 244 kasus diantaranya terselesaikan. Kasus-kasus tersebut terdiri dari penganiayaan berat enam kasus, asusila satu kasus, bunuh diri dua kasus, cabul 14 kasus, pencurian biasa 28 kasus, pencurian kendaraan bermotor 16 kasus, pencurian dengan kekerasan empat kasus, pencurian dengan pemberatan 43 kasus, illegal loging  tiga kasus, ITE dua kasus, karena kealpaan mengakibatkan kematian satu kasus, KDRT dua kasus, kebakaran sembilan kasus, keterangan palsu satu kasus, korupsi satu kasus. Minuman keras tiga kasus, narkotika 36 kasus.

Kasus lainnya, pangan satu kasus, pemalsuan dokumen satu kasus, pembunuhan satu kasus, pemerkosaan dua kasus, penemuan mayat 15 kasus, penganiayaan 16 kasus, pengeroyokan 19 kasus, penggelapan dua kasus, penghinaan satu kasus, pengrusakan satu kasus, penipuan tiga kasus, perlindungan anak tujuh kasus selesai, permainan judi 18 kasus selesai dari 21 laporan, persetubuhan dua kasus dari satu laporan, pertolongan jahat tiga kasus selesai, senjata api legal satu kasus dan tidak mengindahkan petugas dua kasus selesai.

“Capaian penyelesaian penanganan kasus mencapai 91,39 persen,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, Rabu (30/12). Yani Permana menerangkan, pada kasus illegal loging pihaknya telah menetapkan seorang pemilik modal dengan inisial US sebagai tersangka. Pelaku diketahui telah memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pembalakan liar di Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Raya.

Yani menjelaskan, dari pemeriksaan pekerja yang diamankan di lokasi pembalakan liar, mereka dipekerjakan oleh US untuk menebang pohon yang ada di hutan Desa Sungai Rasau.  “Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa kurang lebih 500 batang kayu. Saat ini tersangka dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah,” ungkap Yani.  Disinggung soal maraknya kasus prostitusi anak, Yani menyatakan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya antisipasi. Yakni dengan melakukan razia di tempat-tempat penginapan dan hotel. Karena tidak menutup kemungkinan terjadi di Kubu Raya. (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X