Anak Berkelahi, Bapak yang Ditikam, Tewas..!!

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 11:27 WIB
Polisi melakukan olah TKP.
Polisi melakukan olah TKP.

MEMPAWAH – Masyarakat Jalan Pancasila, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah dihebohkan dengan kasus pembunuhan, Rabu (30/12) sekitar pukul 13.05 WIB. Seorang pemuda menikam penjual ayam hingga tewas. Tersangka telah diamankan di Mapolres Mempawah.

Dilansir pontianakpost.co.id, Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP M Resky Rizal membenarkan pembunuhan itu. Resky mengungkapkan korban meninggal bernama Djonidi (27), warga Jalan Aswar RT 11/RW 03, Desa Sungai Bakau Besar Laut. Korban yang kesehariannya bekerja sebagai penjual ayam ini mengontrak rumah di gang sempit di Jalan Pancasila, Sungai Pinyuh.

Menurut Resky, kasus pembunuhan ini bermula dari perkelahian antara anak korban dengan adik tersangka. Buntut dari perkelahian itu, anak korban mengadukannya kepada korban. Mendapatkan pengaduan itu membuat korban naik pitam dan membalas dengan memukul adik tersangka.

“Setelah mengetahui adiknya dipukul, terjadinya perdebatan antara tersangka R dengan korban. Dan dilanjutkan dengan perkelahian antara tersangka R dengan korban,” papar Resky.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, perkelahian itu diketahui oleh orang tua tersangka R berinisial J. Selanjutnya, J yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka itu mendatangi TKP perkelahian. Sesaat tersangka J tiba di TKP, tersangka R pulang kerumah dan mengambil pisau dapur dan diselipkan ke belakang badannya.

“Saat kembali ke TKP, tersangka R melihat orang tuanya sedang berkelahi dengan korban. Seketika itulah, tersangka R mengeluarkan pisau dan langsung menusukannya ke dada korban,” jelasnya.

Akibat tusukan itu, imbuh Kasat Reskrim, korban mengalami luka parah dan tersungkur ke tanah. Darah mengucur deras dari luka yang bersarang di dada kiri korban. Warga yang melihat kejadian itu langsung berupaya memberikan pertolongan. Korban dilarikan ke Puskesmas Sungai Pinyuh.

“Namun, di perjalanan menuju ke Puskesmas ternyata korban menghembuskan napas terakhirnya. Dari hasil visum, luka tusuk di dada korban lebar 2 cm dengan kedalaman 5 cm,” katanya.

“Setelah itu, jenazah korban kita serahkan ke pihak keluarga untuk prosesi pemakaman. Dan informasi kami yang dapatkan pada pukul 16.30 WIB, jenazah korban telah dimakamkan di TPU Desa Sungai Bakau Besar,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka R dan orang tuanya diamankan ke Mapolsek Sungai Pinyuh. Demi keamanan dan mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, keduanya diangkut ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, kita menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Adalah tersangka R dan orang tuanya berinisial J,” terang Kasat.

Terhadap kedua tersangka, sambung Kasat dijerat dengan pasal 351 ayat (3), pasal 338 dan pasal 340. Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara (pasal 338) dan ancaman 20 tahun penjara (pasal 340).

“Untuk status salah satu tersangka yang masih anak di bawah umur, nanti akan kita cek lagi dokumen kependudukannya. Jika memang masih di bawah umur, pasti akan berpengaruh pada ancaman pidananya,” tukas Resky.

Sementara itu, keluarga korban histeris saat menyambut kedatangan mobil ambulance yang mengangkut jenazah korban penusukan. Istri korban pembunuhan tampak tak kuat menahan air mata dan seakan tak percaya suami tercintanya telah meregang nyawa dengan cara tak wajar. Terlebih, istri korban baru saja melahirkan beberapa hari sebelum tragedi berdarah yang menghilangkan nyawa korban.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB
X