Kasus Anak Aniaya Orang Tua Berujung Damai

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 11:06 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SANGGAU – Kasus penganiayaan anak kepada orangtua di Kecamatan Bonti akhirnya dimediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Selasa (6/10) siang.

Pihak korban (Ayah) dan pelaku (Anak) akhirnya sepakat mengakhiri perseteruan mereka dengan cara berdamai. Proses mediasi dipimpin langsung Kepala Kejari Sanggau, Tengku Firdaus.

Menurut Tengku, pelaku merupakan anak kandung dari korban. Perseteruan keduanya bahkan telah menjadi berkas perkara penyidik di Polsek Bonti. "Dari awal perkara ini memang menjadi perhatian kami. Dimana pasal yang dikenakan oleh penyidik polri (Polsek Bonti) itu terkait kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang anak kepada orangtuanya,” ungkapnya seperti dilansir pontianakpost.co.id. Tengku melanjutkan, pada saat penelitian berkas perkara, jaksa berpendapat bahwa perkara ini sudah layak di P21 atau dinyatakan lengkap.

Karena unsur delik yang disampaikan oleh penyidik, pasal kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 sudah terpenuhi. Dimana ada sejumlah alat bukti yang menguatkan.

“Dari perjalanan berkas perkara, pada 5 Oktober lalu, telah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada penuntut umum. Pada saat penelitian tersangka dan barang bukti, tersangka ini didampingi oleh orangtuanya yang meminta perkara ini tidak dilanjutkan,” jelasnya.

“Nah, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kami diberikan ruang 14 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, memberikan mediasi. Hari ini kami lakukan dan alhamdulillah, kasus ini dapat selesai dengan proses mediasi,” terangnya.

“Perbuatan pelaku, yang juga anak dari korban telah dimaafkan saat mediasi dan kami usulkan untuk dihentikan penuntutannya atas keadilan restoratif ini. Perkara ini selesai melalui mediasi dan berdamai tanpa syarat. Nanti, kami tetap meminta persetujuan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait hasil mediasi tersebut,” katanya melanjutkan.

Penanganan perkara melalui restorasi justice yang dilakukan penuntut umum merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tersebut.

“Ini implementasi perintah dan petunjuk dari pimpinan, dalam hal ini Jaksa Agung dan Jaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya menegaskan.

Dirinya berharap dengan itikad baik melalui mediasi pihak–pihak terkait, mudah–mudahan pimpinan nantinya berkenan untuk dapat menghentikan penuntutan perkara sebagaimana dimaksud. (sgg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Beratnya Akses Pendidikan Anak-Anak Tanjung Lokang

Senin, 18 Maret 2024 | 10:35 WIB

Harga Ayam Potong di Pasar Rakyat Landak Meroket

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:19 WIB

Enam Wilayah di Kabupaten Sanggau Terendam Banjir

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:00 WIB
X