Terobos Razia Masker, Pria Ini Disanksi Menyapu Halaman Polsek

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 11:04 WIB
Penerobos razia dihukum menebas rumput.
Penerobos razia dihukum menebas rumput.

NGABANG – Sejumlah warga terjaring operasi Yustisi di depan Mapolsek Menjalin, Selasa (6/10). Mereka yang terkena sanksi sosial wajib untuk memberikan fasilitas umum, seperti jalan dan taman yang berada di sekitar lokasi tersebut.

Kapolsek Menjalin Iptu Burhan Nuddin, mengungkapkan, selama kegiatan hari itu pihaknya telah memberikan sanksi Tegas kepada warga yang tidak menggunakan masker. Warga tersebut bahkan sempat mencoba menerobos saat petugas memberhentikan sepeda motornya.

“Setelah kita berhentikan kita lakukan pendataan dan mencatat identitasnya, dengan humanis kita berikan penjelasan petugas tidak akan mencari-cari kesalahan hal ini kami lakukan bentuk kepedulian Polri-TNI agar masyarakat semakin disipilin untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kapolsek seperti diberitakan pontianakpost.co.id.

Atas kesalahannya warga tersebut, pihaknya memberi sanksi kerja sosial selama 30 menit agar dia tidak akan mengulanginya lagi dan meminta maaf kepada petugas.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, petugas juga mengampanyekan gerakan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak). Sosialisasi dilakukan petugas dengan membawa papan bertuliskan ajakan menerapkan protokol kesehatan.

“Selama kegiatan saya terus memberikan semangat kepada personel dan tetap waspada terhadap situasi. Semoga kegiatan yang telah kita lakukan membuat perubahan dan kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah kecamatan Menjalin,” tutup Burhan. (mif)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Beratnya Akses Pendidikan Anak-Anak Tanjung Lokang

Senin, 18 Maret 2024 | 10:35 WIB

Harga Ayam Potong di Pasar Rakyat Landak Meroket

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:19 WIB

Enam Wilayah di Kabupaten Sanggau Terendam Banjir

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:00 WIB
X