Setelah Kesasar Masuk Pemukiman Warga, Jhon Kembali Masuk Hutan

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 11:00 WIB
TRANSLOKASI: Tim gabungan melepaskan orangutan liar yang diselamatkan dari kebun warga di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Selasa (29/9). ISTIMEWA
TRANSLOKASI: Tim gabungan melepaskan orangutan liar yang diselamatkan dari kebun warga di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Selasa (29/9). ISTIMEWA

SUNGAI AWAN – Tim gabungan kembali melakukan translokasi satu orangutan jantan dewasa dari kebun milik warga di Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan pada Selasa (29/9). Orangutan jantan dewasa yang diberi nama Jhon ini dilaporkan sedang mencari makan di kebun milik warga. Diduga orangutan yang berasal dari Hutan Sentap Kancang yang berbatasan langsung dengan desa ini masuk ke kebun warga karena sebagian habitatnya sudah hancur akibat kebakaran 2019 silam.

Berdasarkan hasil verifikasi dan pemantauan udara, jarak antara kebun warga dengan blok Hutan Sentap Kancang lebih 4 kilometer. Ini artinya orangutan tidak bisa digiring kembali masuk ke dalam hutan karena jarak yang terlalu jauh. Menimbang kondisi ini dan mengingat potensi konflik manusia dengan orangutan yang mungkin dapat terjadi, tim IAR Indonesia dan BKSDA Kalbar memutuskan untuk mentranslokasi orangutan yang diperkirakan seberat 50 kilograma ini ke lokasi yang lebih baik.

Tim gabungan yang terdiri Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang dan IAR Indonesia memilih wilayah Sungai Benibis yang masih masuk ke dalam kawasan Hutan Sentap Kancang untuk menjadi rumah baru bagi Jhon. Selain karena masih dalam lanskap yang sama, wilayah yang berupa hutan rawa gambut ini cukup jauh dari perkebunan dan perkampungan warga sehingga potensi konflik dapat diminimalisir.

Hasil survei di hutan gambut ini juga menunjukan adanya jumlah yang jenis pakan yang cukup berlimpah bagi orangutan. Translokasi orangutan yang diperkirakan berusia sekitar 15-20 tahun ini berjalan lancar. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan medis, dokter hewan IAR Indonesia yang memeriksa Jhon ini menyatakan orangutan ini dalam kondisi baik. Tidak ditemukan adanya kelainan atau bekas luka atau luka terbuka di badannya.

“Karena kondisi orangutan ini sehat dan tidak memerlukan perawatan lebih lanjut, maka kami langsung mentranslokasikan orangutan ini ke Hutan Sentap Kancang,” jelas Argitoe Ranting, Kepala Program IAR Indonesia.

Meskipun kegiatan ini sukses memindahkan orangutan ke hutan yang lebih baik untuk kehidupannya, tranlokasi semacam hanyalah solusi sementara. Translokasi ini tidak bisa mengurai akar permasalahan sebenarnya. Permasalahan sebenarnya terletak pada alih fungsi dan kerusakan hutan. Selama alih fungsi dan kerusakan hutan terus terjadi, konflik manusia-orangutan akan terus terjadi.

Ancaman terhadap kelangsungan hidup orangutan bertambah sejak kebakaran besar melanda sebagian besar wilayah di Ketapang. Hutan yang terbakar menyebabkan banyak orangutan kehilangan tempat tinggal dan dan sumber penghidupannya. Orangutan-orangutan ini pergi meninggalkan rumahnya yang terbakar dan masuk ke kebun warga untuk mencari makan, menyebabkan tingginya jumlah perjumpaan manusia dengan orangutan yang tidak jarang menimbulkan konflik yang dapat merugikan orangutan dan manusia itu sendiri.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, mengatakan masih seringnya terjadi konflik satwa liar dengan manusia perlu menjadi perhatian serius bagi kita. “Upaya konservasi akan semakin efektif dengan dukungan para pemangku kepentingan. Semua elemen baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke masyarakat harus memiliki kepedulian yang sama serta terlibat dan menyadari peran masing-masing,” katanya.

Saat ini, diperkirakan terdapat 57.350 individu Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di habitat seluas 181.692 km2 (PHVA, 2016), mencakup wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sarawak-Malaysia. Di Kalimantan Barat, diperkirakan terdapat sekitar 4.520 individu untuk sub jenis Pongo pygmaeus pygmaeus. Satwa Orangutan merupakan satwa dilindungi oleh Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Berdasarkan IUCN, status konservasi Orangutan Kalimantan adalah Critically Endangered (CR).

“Konflik satwa liar dengan manusia membutuhkan penyelesaian secara komprehensif. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan spesies, khususnya Orangutan Kalimantan,” pungkasnya. (afi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X