Pak Noh Tikam Burhan karena Janji Proyek Tak Kunjung Terealisasi

- Senin, 5 Oktober 2020 | 13:37 WIB
KORBAN PENUSUKAN: Polisi mengevakuasi jenazah korban pembunuhan di Gang Keluarga, Jalan Parit Haji Husein 1, Pontianak . Korban menderita sejumlah luka tusuk senjata tajam. HARYADI ADONG EKO/PONTIANAK POST
KORBAN PENUSUKAN: Polisi mengevakuasi jenazah korban pembunuhan di Gang Keluarga, Jalan Parit Haji Husein 1, Pontianak . Korban menderita sejumlah luka tusuk senjata tajam. HARYADI ADONG EKO/PONTIANAK POST

PONTIANAK – Seorang pengendara motor matik dengan nomor polisi KB 4625 MR ditemukan tewas bersimbah darah, di Gang Sawit, Jalan Parit Haji Husein 1, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Minggu pagi (4/10).

Korban diketahui bernama Burhan (62), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Ia tewas setelah terlibat pekelahian dengan EP alias Pak Noh (50), warga Gang Keluarga, Jalan Parit Haji Husein 1. Korban menderita luka tusuk senjata tajam (pisau).

Dari pantauan Pontianak Post, posisi jasad korban dalam keadaan tersungkur. Ceceran darah yang keluar dari badan korban membasahi jalan aspal. Sementara motor miliknya dalam posisi terjatuh dengan jarak kurang lebih sepuluh meter dari jasad.

Dari informasi yang dihimpun Pontianak Post, sekitar pukul 09.30 korban Burhan dan pelaku EP, terlibat perkelahian di tempat kejadian. Ketika korban tersungkur tak berdaya karena menderita luka tusuk, pelaku pun berusaha melarikan diri.

Namun warga yang mengetahui, akhirnya mengejar pelaku dan mengamankannya. Kemudian oleh warga pelaku diserahkan ke Mapolsek Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, pada Minggu, 4 Oktober sekitar pukul 09.45, warga Gang Sawit membawa satu orang pelaku penganiayaan atau pembunuhan yang terjadi di Gang Sawit, Jalan Parit Haji Husein 1, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Komarudin menjelaskan, setelah menerima penyerahan pelaku, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian. Dimana ditemukan satu orang pria dalam keadaan terbujur dengan kondisi mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Komarudin mengungkapkan, dari tangan pelaku telah disita barang bukti, yakni sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban. Komarudin menerangkan, dari keterangan saksi di tempat kejadian, sebelum korban ditemukan tewas, memang terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

“Setelah korban tidak berdaya, pelaku berusaha melarikan diri. Tetapi berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Pontianak Selatan,” ucapnya.

Terhadap korban, lanjut Komarudin, akan dilakukan autopsi, untuk memastikan berapa banyak luka tusuk yang ada di badan korban. Dalam pemeriksaan dan interogasi awal, Komarudin menambahkan, peristiwa nahas tersebut bermula dari kekecewaan pelaku terhadap korban. Sebelumnya, korban berjanji akan memberi pelaku pekerjaan dan untuk itu pelaku harus menyetor sejumlah uang.

Belakangan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada, sementara pelaku telah berulangkali memberi korban uang hingga puluhan juta rupiah. Hingga akhirnya korban dan pelaku bertemu di tempat kejadian. Keduanya sempat cekcok hingga berujung perkelahian, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan pisau dan menikam korban. “Pelaku mengakui perbuatannya. Ia merasa kecewa terhadap korban yang menjanjikan proyek,” ungkapnya.

Komarudin menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau pasal 351 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. “Saat ini masih mendalami, apakah ada unsur berencana dalam kasus ini?” pungkasnya.

Pelaku Dikenal Baik oleh Warga

Muin, warga Gang Keluarga mengaku sangat mengenal pelaku. Pelaku dikenal sebagai warga yang baik, ramah, dan suka membantu tetangga. “Pelaku tinggal satu gang dengan saya. Kami mengenalnya dengan panggilan Pak Noh,” kata Muin.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Polres Landak Fokus Pencegahan Aktivitas PETI

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB

Erlina Optimis Mempawah Semakin Maju

Senin, 22 April 2024 | 09:15 WIB
X