Dikatakan Gatreda, Penyu merupakan spesies yang dilindungi oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Secara global, penyu ini berstatus appendiks 1 CITES, artinya pelarangan dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Dalam upaya perlindungan dan pelestarian penyu, kata Gatreda, tidak bisa berjalan dengan efektif, jika belum ada kesadaran dari seluruh kalangan masyarakat akan pentingnya peran penyu dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. “Penyu sudah terancam punah, sudah tugas dan kewajiban kita bersama untuk menegakkan upaya konservasi penyu ini,” ujarnya.
Senada dengan Getreda, Kepala PSDKP Pontianak Erik Sostenes Tambunan mengatakan, peristiwa menetasnya telur penyu di dalam kardus bukan merupakan hal yang wajar. Karena tidak berada di dalam tempat yang semestinya.
Kendati demikian, ia juga memberikan apresiasi kepada warga yang sudah melaporkan peristiwa tersebut. “Artinya ada sikap peduli ada kesadaran dari masyarakat, untuk menyelamatkan satwa ini,” katanya. Untuk itu, lanjut Erik, masih perlu dilakukan penyadartahuan terhadap masyarakat lebih luas tentang keberadaan dan pentingnya satwa penyu itu bagi ekosistem laut. (arf)