Diberi Telur Penyu, Disimpan di Kotak, Pas Dibuka Bikin Kaget...!!!

- Senin, 5 Oktober 2020 | 13:30 WIB
LEPAS LIAR: Kepala BPSPL dan PSDKP Pontianak melakukan pelepasliaran tukik di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah.  ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
LEPAS LIAR: Kepala BPSPL dan PSDKP Pontianak melakukan pelepasliaran tukik di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST

PONTIANAK – Idealnya telur-telur penyu menetas disarang alaminya. Namun, tidak dengan puluhan telur penyu ini. Telur satwa dilindungi itu menetas di dalam sebuah kardus kemasan mie instan. Peristiwa tidak lazim ini terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Wahidin, Kota Pontianak, Sabtu (26/9).

Satu per satu, bayi penyu atau tukik itu keluar dari tempat penyimpanan berupa kardus bekas kemasan mie instan, yang disimpan di dalam gudang. Kejanggalan itu baru disadari setelah si pemilik rumah menemukan beberapa ekor bayi kura-kura laut itu berjalan di sekitar dapur rumahnya.

Kisah menetasnya telur penyu ini disampaikan Hermayani Putera, seorang pemerhati lingkungan Kalimantan Barat. Diceritakan Herma, dirinya mendapat informasi dari seorang warga terkait dengan keberadaan bayi penyu tersebut. Dengan nada panik, warga tersebut minta agar segera menghubungi petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan evakuasi.

“Sabtu (26/9) malam, saya dihubungi seorang warga minta saya untuk menghubungi petugas KKP. Saya pun kaget. Ada apa ini. Lalu, dia menceritakan di rumahnya ada anak penyu,” katanya kepada Pontianak Post, Selasa (29/9).

Mendengar cerita itu, ia pun mencoba menghubungi beberapa koleganya, untuk mencari nomor kontak petugas yang diminta seseorang tersebut.

Hari berikutnya, ia bersama petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak dan dokter hewan dari Flaying Vet Indonesia, mengevakuasi bayi satwa dilindungi itu dari rumah warga tersebut. Menurut keterangan si pemilik rumah, lanjut Herma, sebelum diketahui ada bayi penyu menetas di rumah itu. Si pemilik rumah pernah didatangi seseorang memberinya sebuah kardus kemasan mie instan yang berisi telur penyu.

“Karena si pemilik rumah tidak mengkonsumsi telur penyu, maka, kardus itu disimpan di dalam gudang rumahnya. Tanpa melihat dan menghitung jumlahnya. Sampai akhirnya menetas,” lanjutnya. Selanjutnya, puluhan bayi penyu itu dievakuasi dan dilakukan identifikasi serta morphometry untuk mengetahui jenis dan ukuran tubuh tukik.

Dari hasil penghitungan, ada 57 ekor tukik yang berhasil menetas dengan selamat. Namun, ada juga beberapa di antaranya gagal menetas dengan kondisi telur dalam keadaan rusak. Sementara berdasarkan ciri khas fisik dengan list putih pada flipper dan scute pada prefrontal (kepala), tukik tersebut merupakan penyu Hijau (Chelonia mydas).

“Setelah kami lakukan identifikasi dan morphometry, rata-rata berat 19,42 gram dengan panjang karapas 46,01 mm dan lebar 35,18 mm. Sedangkan berdasarkan pengamatan kondisi tubuh dan daya renang tukik dalam kategori baik dan layak untuk dilepasliarkan” ujar drh Maulidio Sehendro M.Si, anggota Flaying Vet Indonesia.

Keesokan harinya, Selasa (29/9), dengan menggunakan Kapal Patroli Perikanan milik Ditjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan, tukik-tukik tersebut dilepasliarkan ke habitatnya, yaitu di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah.

Terpisah, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak Getreda M. Hehanussamengatakan, pihaknya mengapresiasi warga yang sudah melaporkan kejadian tersebut. Menurut Gethreda, peristiwa menetasnya telur penyu tidak pada tempatnya sangat langka, dan kemungkinan hidupnya sangat kecil. Namun, faktanya ini terjadi.

“Setelah saya mendapat laporan, saya sempat bingung. Telur penyu yang sudah keluar dari  lokasinya, kemungkinan hidupnya sangat kecil. Tapi ini masih bisa menetas,” katanya. “Saya pikir, kita harus bergerak cepat, tukik ini harus diselamatkan dan dikembalikan ke habitatnya,” sambungnya.

Dikatakan Gatreda, Penyu merupakan spesies yang dilindungi oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Secara global, penyu ini berstatus appendiks 1 CITES, artinya pelarangan dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Dalam upaya perlindungan dan pelestarian penyu, kata Gatreda, tidak bisa berjalan dengan efektif, jika belum ada kesadaran dari seluruh kalangan masyarakat akan pentingnya peran penyu dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. “Penyu sudah terancam punah, sudah tugas dan kewajiban kita bersama untuk menegakkan upaya konservasi penyu ini,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X