SANGGAU-Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Nakertrans Kabupaten Sanggau, Bambang Haryoseno mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat untuk menyikapi rencana mogok kerja 6-8 Oktober 2020 mendatang. Surat yang diterbitkan tertanggal 2 Oktober 2020 diperuntukkan bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau.
Rencana mogok kerja nasional oleh para pekerja tersebut sebagai aksi menolak disahkannya RUU Cipta Kerja. “Kami sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Sanggau untuk antisipasi hal itu,” katanya, Minggu (4/10).
Menurutnya, surat tersebut berisi imbauan bagi perusahaan agar tidak terjadi mogok kerja di perusahaan–perusahaan di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Kami minta kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sanggau agar memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh di wilayah kerja mereka masing-masing terkait ketentuan tentang mogok kerja, termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggarnya,” jelas dia.
Bambang mengimbau kepada pekerja, buruh atau karyawan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan mogok kerja, termasuk ketentuan penanggulangan dan penanganan Covid–19.
“Ini kan lagi masa pandemi Covid–19, sebaiknya jangan ada aksi apapun dululah. Mari kita bersama-sama bantu pemerintah untuk memerangi Covid–19,” harapnya. (sgg)