Lembaga Perlindungan Anak Minta Polisi Cabut Penangguhan Penahanan Tersangkan Persetubuhan Anak

- Sabtu, 3 Oktober 2020 | 10:47 WIB

PONTIANAK – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat menilai penangguhan penahanan tersangka persetubuhan terhadap anak yang dilakukan Polresta Pontianak harusnya tidak dilakukan.

Diberitakan pontianakpost.co.id, Ketua LPA Kalbar, R. Hoesnan, mengatakan, pelaku, DY melakukan perbuatannya terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun pada Jumat 11 September 2020 sekitar jam 20.00 WIB di hotel yang berada di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Hoesnan menjelaskan, setelah kejadian itu orangtua korban secara resmi membuat laporan ke kepolisian. Dan dari laporan itu, pelaku akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh polisi.

Tetapi, lanjut dia, saat ini penahanan tersangka ditangguhkan. Tersangka diketahui berada di rumah dan kabarnya pelaku adalah anak seorang kepala desa.

Hoesnan mengatakan, apa yang menjadi pertimbangan kepolisian, sehingga penahan terhadap pelaku pencabulan itu bisa ditangguhkan. Semestinya polisi tidak mengabulkan penangguhan tersebut, karena perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dimana, menurut Hoesnan, semuanya diatur secara khusus dalam Undang undang Perlindungan Anak (UUPA) nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UUPA nomor 23 tahun 2002. Hal ini merupakan bukti bahwa negara secara tegas berupaya memberikan perlindungan terhadap anak dengan memberikan ancaman keras terhadap para Pelaku.

“Semestinya pihak kepolisian memberikan atensi khusus terhadap kasus pencabulan yang korbannya adalah anak, jangan samakan dengan pencabulan yang korbannya adalah orang dewasa,” ucapnya..

Hoesnan meminta, kepada pihak kepolisian agar meninjau ulang penangguhan yang telah diberikan, untuk memberikan rasa keadilan bagi korban serta menghindari kesan bahwa kepolisian dalam hal ini Polresta Pontianak tidak memiliki komitmen yang jelas dalam penegakan hukum apalagi ditambah dengan penolakan Kasatreskrim Polresta terhadap kehadiran teman-teman media untuk memintai keterangan terkait penangguhan yang diberikan perhadap tersangka tentu ini akan semangkin memperkuat dugaan masyarakat akan adanya permainan dalam penanganan kasus.

LBH Pontinak, Suparman, mengatakan ketika pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan atas penangguhan penahanan justru akan menimbulkan kecurigaan dan terkesan seolah-olah ada yang ditutupi.

Suparman menilai, penangguhan penahanan yang diberikan tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku pencabulan. Justru berpotensi kejahatan serupa bakal terulang oleh pelaku sendiri maupun yang lainnya.

“Meskipun berdasarkan hukum acara penangguhan penahanan merupakan kewenangan pihak kepolisian akan tetapi pihak kepolisian tidak boleh secara serta merta memberikan penangguhan penahanan kepada pelaku,” kata Suparman.

Menurut dia, tentu harus dilihat tindak pidananya apalagi ini adalah kejahatan extra ordinary crime. Perkara yang korbannya melibatkan anak, yang menjadi pertanyaannya apakah pelaku kejahatan yang lain diperlakukan sama oleh kepolisian ketika mengajukan penangguhan penahanan? biarlah publik yang menilai.

Suparman berharap, pihak kepolisian dapat segera mencabut penangguhan penahanan tersebut hal ini sesuai dalam pasal 31 ayat 2 KUHAP yang berbunyi: karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (adg)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balap Liar Mulai Resahkan Warga Sukadana

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB

Pj Gubernur Kalbar Sidak Pegawai Usai Libur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 | 09:12 WIB

Warga Ngabang Keluhkan Tarif PDAM Naik Drastis

Senin, 15 April 2024 | 14:30 WIB

Polres Sintang Cegah Praktik Kecurangan di SPBU

Selasa, 9 April 2024 | 09:27 WIB

Ismail Jadi Pj Bupati Mempawah, Gantikan Herlina

Minggu, 7 April 2024 | 11:15 WIB
X